Skip to main content
Iklan

Lifestyle

Mengaku anak Denada, Ressa Rizky bongkar alasan menggugat Rp7 miliar

Selama hampir 24 tahun, Ressa mengaku hidup dalam kondisi ekonomi terbatas, sementara Denada tak pernah terlibat dalam kehidupannya sejak lahir.

Mengaku anak Denada, Ressa Rizky bongkar alasan menggugat Rp7 miliar

Penyanyi Denada Tambunan dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@denadaindonesia)

Penyanyi Denada tengah menghadapi gugatan hukum setelah seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossano, mengaku sebagai anak kandungnya. Ressa resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, dengan tudingan penelantaran anak serta tuntutan pengakuan status dan pemenuhan hak sebagai anak.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 288 dan masuk ke PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Sidang mediasi pertama telah dilaksanakan pada 8 Januari 2026. Gugatan ini diajukan oleh Ressa yang mengklaim ditinggalkan sejak lahir pada 2002 dan tidak pernah mendapatkan hak keperdataan dari Denada.

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan kliennya berlandaskan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya.

Menurut Firdaus, ketentuan itu justru menjadi dasar gugatan karena kliennya merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak memperoleh hak-haknya selama ini.

"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Firdaus, dikutip dari Medcom.

Ia menambahkan bahwa tuntutan tersebut mencakup hak materil dan immateril yang dihitung sejak Ressa masih kecil hingga saat ini.

"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuhnya.

Penampilan Denada setelah menjalani operasi hidung, seperti yang ia bagikan di media sosialnya. (Foto: Instagram/@denadaindonesia)

DENADA HARUS PUNYA BUKTI

Firdaus juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati apabila Denada belum mengakui Ressa sebagai anak kandung. Namun, menurutnya, Denada perlu membuktikan bila menolak klaim tersebut.

"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ujarnya.

"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," tandasnya.

Pihak penggugat juga menilai Denada tidak pernah terlibat dalam kehidupan Ressa sejak lahir hingga sekarang. Hal tersebut, menurut kuasa hukum, menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi kliennya. Bahkan, nilai gugatan ganti rugi materiil itu mencapai angka Rp7 miliar.

Selama hampir 24 tahun, Ressa mengaku hidup dalam kondisi ekonomi terbatas dan tidak pernah menerima nafkah. Saat ini, ia bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi. Ia menggambarkan kehidupannya sangat jauh berbeda dari dunia hiburan yang identik dengan kemewahan.

Penyanyi Denada Tambunan dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@denadaindonesia)

MASIH MEMPELAJARI GUGATAN

Sementara itu, Denada belum memberikan pernyataan secara langsung terkait gugatan tersebut. Melalui manajernya, Risna Ories, pihak Denada menyampaikan sikap resmi bahwa kasus ini masih dipelajari bersama tim hukum.

"Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," tegas Risna Ories dalam surat pernyataannya, dikutip dari Detik.

Risna juga menekankan bahwa persoalan ini masuk ke ranah keluarga dan privasi.

"Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," tulisnya.

Manajemen menegaskan bahwa situasi ini bukan hal yang mudah bagi Denada. Seluruh proses kini diserahkan kepada tim pengacara, sembari meminta ruang agar perkara dapat dikaji secara proporsional.

"Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak," ujar Risna Ories.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan