Nikita Mirzani cabut gugatan Rp100 miliar terhadap Reza Glayds, apa alasannya?
Gugatan itu sebelumnya diajukan Nikita karena merasa dirugikan ekonomi akibat laporan Reza Gladys terhadapnya berujung penahanan. Mengapa kini malah dicabut?
Artis Nikita Mirzani dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
JAKARTA: Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang sebelumnya ia layangkan terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil karena Nikita ingin memusatkan perhatian pada perkara pidana yang tengah ia hadapi bersama asistennya, Mail Syahputra alias Ismail Marzuki.
Keputusan pencabutan ini diumumkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, pada Selasa (15/7), di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa surat pencabutan gugatan telah diajukan sehari sebelumnya dan telah diterima oleh pihak pengadilan.
"Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," ujar Fahmi Bachmid, dikutip dari Kompas.
Menurut Fahmi, pencabutan gugatan merupakan hasil diskusi intensif antara dirinya dan Nikita. Kliennya meminta agar fokus utama dialihkan ke perkara pidana terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," terang Fahmi.
Ia menambahkan bahwa menangani dua perkara secara bersamaan—perdata dan pidana—berpotensi mengganggu konsentrasi tim hukum. Terlebih, kasus pidana yang menjerat Nikita telah memasuki tahap penting dalam proses persidangan.
"Setelah saya mempelajari, ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi. Kita perlu konsentrasi dan kita fokus pada kasus pidana ini," jelas Fahmi dalam konferensi pers yang sama.
Sidang perkara pidana tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela setelah Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari pihak Nikita Mirzani.
Menurut laporan Detik, gugatan perdata diajukan Nikita berakar pada peristiwa pada November 2024. Saat itu, menurut keterangan Fahmi, Reza Gladys disebut meminta agar produk skincare miliknya diulas oleh Nikita, dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut diklaim telah diterima Nikita dalam dua tahap, melalui transfer dan juga tunai.
"Kita mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November tahun 2024," kata Fahmi dalam keterangan sebelumnya, 28 Mei 2025.
"Kejadian November 2024 seseorang menghubungi Ismail Marzuki [asisten Nikita Mirzani]. Minta di-review baik-baik," lanjutnya.
Dalam gugatan wanprestasi itu, pihak Nikita juga menuntut ganti rugi imateriel senilai Rp100 miliar karena merasa dirugikan secara moral dan ekonomi akibat laporan Reza Gladys yang berujung penahanan.
"Nama baik Nikita juga menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan. Dia juga tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya, seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil," ujar Fahmi.
"Wajar kalau dia menuntut kerugian imateriel sebesar Rp100 miliar," imbuhnya.
Namun, laporan yang diajukan Reza Gladys justru berujung pada kasus pidana yang menempatkan Nikita dan asistennya sebagai terdakwa. Keduanya didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik dan dijerat pula dengan tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dengan pencabutan gugatan wanprestasi ini, tim kuasa hukum memastikan bahwa seluruh fokus kini akan diarahkan pada pembelaan Nikita dalam perkara pidana yang terus bergulir.
"Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," tutup Fahmi Bachmid.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.