Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Lifestyle

'Saya bukan dari keluarga kaya': Agnez Mo bahas kisruh royalti Rp1,5 M, belajar UU dengan Menteri Hukum

Di tengah perdebatan di antara musisi terkait kasus ini, Agnez Mo menekankan bahwa sebagai warga negara Indonesia ia ingin taat kepada hukum.

'Saya bukan dari keluarga kaya': Agnez Mo bahas kisruh royalti Rp1,5 M, belajar UU dengan Menteri Hukum

Penyanyi Agnez Mo dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@agnezmo)

19 Feb 2025 03:32PM (Diperbarui: 19 Feb 2025 03:38PM)

Setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan denda Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo pada Januari lalu dalam kasus sengketa royalti dengan pencipta lagu Ari Bias, sang penyanyi pun angkat bicara bahkan menyambangi Kementerian Hukum. 

Kisruh ini bermula ketika Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias dalam beberapa konser tanpa izin resmi. 

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, royalti sebesar 2 persen dari penjualan tiket konser seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu. 

Namun, promotor yang menggelar konser tidak memenuhi kewajiban tersebut, sehingga Ari Bias melayangkan gugatan. 

Majelis hakim pun mengabulkan tuntutan tersebut dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, dengan rincian Rp500 juta untuk setiap konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

SAMBANGI KEMENTERIAN HUKUM

Setelah putusan hakim, Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum pada Rabu (19/2) untuk berdiskusi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Kedatangannya bertujuan untuk memahami lebih dalam tentang Undang-Undang Hak Cipta.

"Sebetulnya memang percakapan atau diskusi dengan Pak Menteri, terima kasih banget sudah menerima dan bertemu. Tujuannya untuk belajar tentang apa sih Undang-Undang itu, karena saya sebagai warga negara Indonesia ingin taat kepada hukum," kata Agnez.

Menurutnya, kasus ini menimbulkan kebingungan bagi banyak musisi. "Tapi sayangnya, mungkin karena kasusnya yang semua tahu, jadi ada kebingungan, bukan hanya untuk saya tapi juga untuk penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia," tambahnya.

Ia juga berbagi pengalamannya sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat selama 12 tahun. 

"Kami hanya berdiskusi dan berbagi pengalaman, termasuk bagaimana sistem di Amerika. Saya sendiri sudah menjadi bagian dari LMK di sana selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu agar tidak ada salah tafsir ke depannya," jelasnya, dikutip dari Detik. 

AGNEZ MO KECEWA, CURHAT KE DEDDY CORBUZIER

Dalam wawancaranya yang tayang di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa (18/2), Agnez Mo buka suara terkait putusan pengadilan itu.  

Ia mengaku kecewa dan blak-blakan bahwa denda sejumlah Rp1,5 miliar bukan angka kecil baginya. Pelantun Matahariku bahkan menekankan bahwa ia bukan berasal dari keluarga kaya.

"Kecewa banget lah, kecewa banget. Karena itu uang Rp1,5 miliar itu, saya bukan dari keluarga kaya, Pak. Maksudnya, kita ngomong di sini, saya bukan dari wealthy family gitu. Bukan karena orang tua saya punya apa, terus oh Rp1,5 miliar tinggal berikan," ungkapnya. 

Ia juga mengenang perjuangannya sejak kecil di dunia hiburan, di mana ia harus membagi waktu antara sekolah dan syuting tanpa menikmati masa kanak-kanaknya.

“No, I work really hard buat apa yang saya dapetin sekarang, gitu kan? Dari saya kecil, kehilangan masa kecil, nggak bisa ke mana-mana. Apalagi orang tua saya strict banget masalah sekolah,” paparnya.

SINDIRAN AHMAD DHANI

Di tengah kasus ini, musisi Ahmad Dhani turut mengomentari permasalahan royalti yang menimpa Agnez Mo. 

Menurutnya, sebagai musisi yang sudah lama berkecimpung di industri, Agnez seharusnya memahami perbedaan antara mechanical rights dan performing rights.

"Kok belum bisa membedakan antara MECHANICAL RIGHTS dan PERFORMING RIGHTS. Sayang sekali kok berani speak up. Sekali lagi, UU HAK CIPTA dibuat 2014 neng," tulis Ahmad Dhani di media sosialnya.

Ahmad Dhani juga membandingkan Agnez dengan Ari Lasso, yang menurutnya lebih paham aturan royalti dan tidak ragu membayarkan hak pencipta lagu. 

Pernyataan ini menimbulkan respons dari Agnez yang menegaskan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Ia juga menyinggung pihak-pihak yang dianggap serakah dalam kasus hak cipta ini.

"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulisnya di Instagram Story.

Selain Ahmad Dhani, musisi Piyu Padi juga buka suara terkait masalah ini. Ia menyatakan dukungan terhadap Ari Bias, menegaskan bahwa pencipta lagu berhak mendapatkan royalti dari karya mereka.

"Pencipta lagu menuntut kesetaraan hak ekonomi yang wajar. Tidak muluk-muluk dan fantastis," ujar Piyu pada awal Februari lalu, dikutip dari OkeZone. 

Sebaliknya, beberapa musisi seperti Melly Goeslaw dan Armand Maulana mengkhawatirkan dampak putusan ini terhadap hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu, serta ekosistem musik Indonesia. 

"Perasaan saya sudah menjadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang mendengar kejadian seperti ini," tulisnya di media sosial. 

AJUKAN KASASI? 

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN), Johnny Maukar, menjelaskan bahwa seharusnya tanggung jawab pembayaran royalti ada pada promotor konser, bukan penyanyi. 

"Berdasarkan peraturan, royalti harus dibayarkan oleh pihak yang menjual tiket, dalam hal ini promotor," kata Johnny. Namun, karena promotor tidak melakukan pembayaran, maka kasus ini masuk ke ranah hukum.

Tak tinggal diam, Agnez Mo dikabarkan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Nanti di kasasi baru kita lihat apakah inkrah atau seperti apa," ujar Johnny Maukar dari LMKN, dikutip dari Kompas. 

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ps

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan