Agnez Mo menang kasasi lawan Ari Bias, denda Rp1,5 M gugur
Putusan Mahkamah Agung ini memantik kembali sorotan publik terhadap isu royalti musik di Indonesia.
Agnez Mo. (Foto: Instagram/@agnezmo)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus hak cipta melawan penulis lagu Ari Bias.
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023.
Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan Agnez bersalah dan menjatuhkan denda Rp1,5 miliar, masing-masing Rp500 juta untuk setiap konser di W Super Club Surabaya (25 Mei), The H Club Jakarta (26 Mei), dan W Super Club Bandung (27 Mei).
Putusan Pengadilan Niaga pada 30 Januari 2025 yang memenangkan Ari Bias kini dibatalkan setelah MA memutuskan "Amar putusan: Kabul" dalam perkara nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 pada 11 Agustus 2025.
Kasasi Agnez resmi diajukan pada 4 Juli 2025 dan diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanatha bersama Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, menurut laporan Tempo.
Ari Bias, yang sebelumnya memenangkan perkara di tingkat pertama, menyatakan menerima dan menghormati putusan MA.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi," ujarnya.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tambahnya.
Ia juga menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK (Peninjauan Kembali)," tegasnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi bahwa putusan MA membatalkan kewajiban Agnez Mo membayar denda.
"Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar," katanya.
Putusan ini keluar di tengah memanasnya isu royalti musik di Indonesia, termasuk sengketa antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) terkait pembayaran royalti di gerai Mie Gacoan.
Kasus itu berakhir damai, tetapi memperkuat pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bahwa semua pemutaran musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.
Beberapa musisi seperti Rhoma Irama, Ariel Noah, Charly ST 12, Rian D'Massive, dan Kunto Aji bahkan memilih menggratiskan lagu mereka untuk tempat umum.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.