Konflik Agnez Mo vs Ari Bias: dugaan pelanggaran hak cipta berujung laporan polisi
Konflik bermula ketika Agnez Mo tetap menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias, yakni Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini, meskipun sudah dilarang.
Penyanyi Agnez Mo dilaporkan ke polisi oleh penulis lagu Ari Bias karena menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di beberapa kota meskipun telah dilarang. Menurut Ari, tindakan Agnez Mo melanggar hak cipta.
Tindakan hukum ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, yang menyatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan langkah ini lantaran somasi terhadap Agnez Mo yang telah dilayangkan pada Mei 2024 tidak juga digubris.
"Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub, Surabaya, Bandung, Jakarta," kata Minola Sebayang, Rabu (19/6), dikutip dari Detik.
Konflik di antara kedua belah pihak dimulai ketika Ari Bias melayangkan protes kepada manajemen Agnez Mo karena komposer tidak mendapatkan royalti/hak ekonomi ketika Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya, termasuk sejumlah hits seperti Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini.
Setelah protes tidak ditanggapi, maka pihak Ari Bias kemudian melarang lagu-lagu tersebut dinyanyikan. Namun, Agnez Mo diduga membawakan lagu-lagi tersebut tanpa izin Ari Bias pada Mei 2023 di 3 klub milik HW Group.
Pihak Ari Bias pun menyampaikan penagihan royalti oleh Ari kepada manajemen Agnez Mo, namun tidak mendapatkan balasan. Pembayaran royalti yang ditagih adalah sebesar Rp500 juta per lagu, sehingga untuk 3 lagu, totalnya adalah Rp1,5 miliar.
Ia kemudian melayangkan somasi tertutup, yang tidak juga digubris baik oleh Agnez Mo maupun HW Group. Pada Mei 2024, pihaknya melanjutkan dengan somasi terbuka, dan tetap tidak mendapat respon.
Hingga akhirnya pihak Ari Bias memutuskan untuk mempolisikan Agnez Mo.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," papar Minola.
Minola Sebayang mengatakan pihak Ari Bias masih menunggu proses laporan yang sedang berjalan dan menanti itikad baik dari manajemen Agnez Mo untuk menyelesaikan kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan adanya peluang restorative justice.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.