Kronologi sengketa royalti lagu Bilang Saja: Ari Bias menang, Agnez Mo didenda Rp1,5 miliar
Kasus ini sampai memicu perbedaan pendapat di antara rekan-rekan sesama musisi Indonesia, termasuk Piyu Padi dan Melly Goeslaw.

Penyanyi Agnez Mo dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@agnezmo)
Perseteruan antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait hak cipta akhirnya mencapai titik akhir. Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
AWAL MULA KASUS
Kasus ini bermula ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas dugaan membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam konser di tiga kota, yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.
Ari, yang telah menciptakan beberapa lagu untuk Agnez Mo, termasuk Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini, merasa tidak mendapatkan royalti yang seharusnya.
Manajemen Agnez Mo dinilai kurang kooperatif dalam pembahasan royalti, berbeda dengan penyanyi lain yang bekerja sama dengan Ari Bias.
Ia pun mengirimkan somasi tertutup kepada Agnez Mo dan pihak klub yang mengundang penyanyi tersebut, namun tidak mendapat respons. Akibatnya, pada Mei 2024, somasi terbuka pun dilayangkan.
"Tadinya kami berharap dengan adanya surat somasi [tertutup] ini ada komunikasi antara HW Group dan Agnez Mo sehingga kami mendapat respons," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.
"Karena tidak juga mendapat respons sampai hari ini, maka kami putuskan somasi ini kami sampaikan secara terbuka," lanjut Minola Sebayang, dikutip dari CNN Indonesia.
Tidak kunjung mendapat tanggapan, Ari Bias akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Juni 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri dan menuduh Agnez Mo melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
PROSES HUKUM DAN PUTUSAN PENGADILAN
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama digelar pada 19 September 2024 dan berlangsung hingga 9 Desember 2024.
Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menyatakan kliennya tetap kooperatif menghadapi gugatan dan merasa tidak bersalah karena selama ini mematuhi regulasi.
Namun, pada akhirnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar, dengan rincian:
- Konser 25 Mei 2023 di Surabaya: Rp500 juta
- Konser 26 Mei 2023 di Jakarta: Rp500 juta
- Konser 27 Mei 2023 di Bandung: Rp500 juta
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Agnez Mo terkait putusan ini.
PERDEBATAN DI KALANGAN MUSISI
Kasus ini memicu reaksi beragam dari para musisi. Piyu Padi dan Ahmad Dhani menyatakan dukungan terhadap Ari Bias, menegaskan bahwa pencipta lagu berhak mendapatkan royalti dari karya mereka.
"Pencipta lagu menuntut kesetaraan hak ekonomi yang wajar. Tidak muluk-muluk dan fantastis," ujar Piyu, dikutip dari OkeZone.
Piyu menekankan pentingnya peran penyanyi dalam memastikan pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
"Anda para penyanyi ini membawakan karya lagu atau hak orang tapi tidak monitor apakah hak pencipta sudah dipenuhi belum? Tolong dong diingatkan EO/promotornya. Ini tidak perlu diajarkan karena Anda bukan anak kecil."
Sebaliknya, beberapa musisi seperti Melly Goeslaw dan Armand Maulana mengkhawatirkan dampak putusan ini terhadap hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu, serta ekosistem musik Indonesia.
Melly bahkan mengomentari putusan ini di media sosial. "Saya lagi heran, dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi karena penyanyi bawain lagu dia," tulis Melly tanpa menyebutkan nama.
"Perasaan saya sudah menjadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang mendengar kejadian seperti ini," lanjutnya.
"Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim bagaimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya," ujar Melly mempertanyakan.
Unggahan Melly Goeslaw di Instagram-nya itu kemudian disukai oleh Agnez Mo di kolom komentar.
WAMI TURUT BERKOMENTAR
Wahana Musik Indonesia (WAMI) turut mengomentari kasus ini. Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa perjuangan hak cipta melalui jalur hukum adalah langkah yang tepat.
"Yang harus dihargai adalah usahanya menuntut hak melalui peradilan, bukan dengan cara premanisme. Ini adalah jalan yang benar, yaitu melalui proses hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.
Makki, salah satu pengurus WAMI, menambahkan bahwa putusan ini akan menjadi preseden penting dalam industri musik Indonesia.
"Peristiwa antara Ari Bias dan Agnez akan menjadi catatan sejarah. Ini akan menjadi referensi bagi generasi mendatang. Kasus ini memberikan beban berat bagi penegak hukum, serta bagi Agnez dan Ari," ujarnya.
Ari Bias sendiri berharap kasus ini bisa membuka mata publik akan pentingnya hak pencipta lagu.
"Momentum ini supaya orang bisa terbuka matanya bahwa pencipta lagu itu seharusnya dihargai. Mereka punya hak eksklusif yang dilindungi oleh UU Hak Cipta," ujarnya, dikutip dari TransTV.
Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari Agnez Mo, apakah ia akan menerima putusan ini atau mengajukan banding di tingkat yang lebih tinggi.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.