'Itu hasil keringatnya': Kuasa hukum buka suara soal Sandra Dewi miliki 88 tas mewah
Sang pengacara menegaskan bahwa Sandra Dewi berusaha kooperatif dengan penyidik meskipun puluhan tas mewah miliknya ikut disita dalam penyelidikan kasus korupsi yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi berpose di sebelah pohon Natal. (Foto: Instagram/@sandradewi88).
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa sebanyak 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus korupsi yang melibatkan kliennya merupakan hasil kerja keras dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Puluhan tas mewah itu, bersama dengan 11 rumah dan mobil mewah turut disita sebagai barang bukti kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 27 Maret 2024 lalu, bersama dengan sederet tersangka lainnya.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7), dikutip dari Detik.
Dia menyebutkan Sandra Dewi pun keberatan mengenai penyitaan itu. Namun, menurut Harris, Sandra berlaku kooperatif dan akan membuktikan di persidangan nantinya.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ucap Harry.
Belum ada pernyataan apa pun dari Sandra Dewi mengenai penyitaan barang bukti ini, termasuk puluhan tas mewahnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 5 rumah dan tanah di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat milik pasangan selebritis ini. Salah satu rumah yang disita disebut masih ditempati oleh orang tua Harvey alis mertua artis Sandra Dewi.
Kejagung menyatakan bahwa jet pribadi yang pernah dipamerkan di akun Instagram Sandra Dewi ternyata bukan milik Harvey Moeis
Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR yang tercatat terdaftar di San Marino itu milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.
Padahal, Harvey Moeis tercatat menumpangi jet itu sebanyak 32 kali.
Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi ini, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Nilai kerugian tersebut lebih tinggi dari nilai kerugian ekologis yang ditetapkan sebelumnya oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebanyak Rp271,6 triliun.
Rincian kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun, menurut Kejagung, merupakan nilai kerusakan ekologis ditambah dengan kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun dan pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.