Ariel NOAH hingga Raisa, 29 musisi bersatu gugat UU Hak Cipta ke MK
Gugatan ini muncul di tengah polemik dua kubu di industri musik: AKSI yang dipelopori Ahmad Dhani mewakili komposer menuntut hak eksklusif atas performing rights, dan VISI yang digagas Armand memperjuangkan keadilan royalti bagi seluruh musisi, baik pencipta lagu maupun penyanyi.

Ilustrasi penonton menikmati konser musik. (Foto: iStock/nd3000)
Sebanyak 29 musisi papan atas Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, sebagaimana tercatat di situs resmi MK.
Gugatan ini melibatkan sederet musisi ternama lintas generasi dan genre. Mulai dari legenda musik, diva pop, hingga musisi indie, mereka bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka.Â
Menurut laporan berbagai media, 29 musisi yang tercatat sebagai pemohon antara lain:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
Meski dokumen detail permohonan belum dibuka ke publik, langkah ini diyakini berkaitan erat dengan kisruh royalti di industri musik Tanah Air.Â
Persoalan performing rights atau hak royalti bagi pencipta lagu dan penyanyi menjadi perdebatan panas, terutama setelah beberapa kasus hak cipta mencuat ke permukaan.
VISI VS AKSI
Gugatan ini muncul di tengah memanasnya polemik antara dua kubu besar di industri musik: komposer dan penyanyi.Â
Para pencipta lagu, yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipelopori Ahmad Dhani, menuntut hak eksklusif atas performing rights ketika lagu mereka dibawakan secara komersial tanpa izin.Â
Sebaliknya, para penyanyi membentuk Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sebuah gerakan yang digagas oleh Armand Maulana dan kawan-kawan sebagai respons atas gerakan AKSI.
VISI menuntut agar penerapan UU Hak Cipta lebih adil bagi seluruh insan musik, baik pencipta lagu maupun penyanyi.Â
Armand Maulana dan 29 musisi lainnya berharap gugatan ini bisa menjadi titik balik bagi perbaikan regulasi royalti di Indonesia, seperti yang diberitakan Bisnis.Â

BUKAN YANG PERTAMA
Gugatan terhadap UU Hak Cipta bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, penyanyi Melly Goeslaw juga pernah mengajukan uji materi terhadap UU ini, dengan alasan aturan yang ada belum cukup melindungi hak pencipta lagu dan musisi.Â
Ada pula Bernard Zsamuel Summarauw yang membawa perkara serupa ke MK, meskipun dengan alasan berbeda, menurut laporan Beritasatu.Â
Namun, kali ini, dukungan dari puluhan musisi papan atas membuat gerakan ini memiliki bobot lebih besar.Â
Ini bukan sekadar protes individu, melainkan bentuk ketidakpuasan kolektif dari para pelaku industri musik.
Kini, sorotan publik tertuju pada Mahkamah Konstitusi.Â
Apakah gugatan ini akan membuka jalan bagi revisi UU Hak Cipta yang lebih melindungi hak-hak musisi? Langkah ini menjadi upaya konkret dari para musisi untuk memperjuangkan keadilan dalam industri musik Indonesia.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.