Mencari jejak Femas Yani Arianto, WNI asal Madiun yang kabur saat pelesiran ke Korea Selatan
Berani Backpacker mengaku terkena denda Rp125 juta dan memperingatkan risiko penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja ilegal.
Femas Yani Arianto (22), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan sengaja melarikan diri dari rombongan tur wisata di Myeongdong, Seoul, Korea Selatan. (Tangkapan layar)
SURABAYA: Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Femas Yani Arianto diduga melarikan diri saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan. Hingga kini, pemuda berusia 22 tahun asal Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu dilaporkan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas setelah memisahkan diri dari rombongan tur di Seoul.
Pemilik agensi perjalanan Berani Backpacker, Dhani, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari diaspora WNI di Korsel bahwa Femas sempat terlacak berada di sebuah rumah ibadah di provinsi Gyeonggi. Namun, saat keberadaannya diketahui, ia dilaporkan telah kembali berpindah lokasi.
"Keberadaan Femas sudah diketahui, namun saat ini dia sudah berpindah tempat. Harapannya, banyak WNI yang berani melaporkan ke otoritas setempat ketika menemukan dia lagi," ujar Dhani kepada Kompas.com, Senin (20/7).
Dhani menceritakan Femas memisahkan diri dari rombongan pada malam hari pertama perjalanan saat peserta diberi waktu berbelanja di distrik surga belanja Myeongdong. Sebelum menghilang, ia sempat meminta izin kepada tour leader untuk membeli sepatu.
"Pada hari pertama perjalanan, sekitar malam hari, peserta atas nama Femas memisahkan diri dari rombongan tanpa pemberitahuan kepada Tour Leader maupun Tour Guide," tuturnya.
Pada hari yang sama, seluruh rangkaian wisata sempat berjalan normal. Femas bahkan ikut mengenakan pakaian tradisional hanbok dan berfoto bersama peserta tur lainnya.
Namun, setelah tidak kunjung kembali ke titik kumpul dan mengabaikan panggilan telepon maupun pesan yang dikirim secara intensif, pihak tour guide langsung melaporkan kejadian tersebut kepada instansi pemerintah dan otoritas imigrasi Negeri Ginseng.
Total rombongan wisata berjumlah 27 orang. Seluruh peserta lain telah kembali ke Indonesia, sementara masa berlaku visa Femas diketahui telah berakhir pada 12 atau 13 Juli 2026.
KELUARGA DILAPORKAN SYOK
Di Indonesia, kabar tersebut mengejutkan keluarga Femas. Ibu kandungnya, Muatin, mengaku sama sekali tidak mengetahui putranya berangkat ke Korea Selatan. Kepadanya, Femas hanya berpamitan hendak pergi ke Surabaya.
"Tidak tahu kalau ke Korea, tahunya dia pamit mau ke Surabaya," kata Muatin, dikutip Kompas.com saat ditemui di kediamannya di Desa Bantengan, Minggu (19/7).
Muatin mengaku baru mengetahui keberadaan putranya dari anak bungsunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Sang adik tanpa sengaja melihat unggahan di media sosial yang mengabarkan Femas kabur dari rombongan wisata di Korsel.
Selain terpukul karena kehilangan kabar dari anaknya, Muatin mengaku sempat dihubungi pihak agen perjalanan yang meminta ganti rugi material sebesar Rp50 juta.
Dhani mengatakan sebelum keberangkatan, pihaknya telah menjalankan proses penyaringan peserta secara berlapis, mulai dari observasi komunikasi, wawancara langsung di kantor, hingga verifikasi dokumen visa oleh penyedia.
TERCORENGNYA REPUTASI INDONESIA
Akibat hilangnya Femas, Berani Backpacker mengaku menghadapi konsekuensi finansial dari otoritas Korea Selatan.
"Kami travel dikenakan denda Rp125 juta. Kami yang harus mempertanggungjawabkan ke pihak Korea. Kami yang harus menghadapi risiko denda. Dan peserta lain yang sama sekali tidak tahu apa-apa ikut terkena dampaknya," ungkap Dhani.
Pihak manajemen Berani Backpacker juga mendatangi rumah keluarga Femas di Desa Bantengan. Dalam proses tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan keluarga.
Menurut Dhani, tim menemukan dokumen rekening koran yang telah dilegalisasi bank, surat sponsor yang ditandatangani Muatin, serta informasi bahwa Femas pernah mengikuti pendidikan bahasa Korea di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Berdasarkan temuan tersebut, pihak agensi memutuskan melaporkan penjamin perjalanan kepada kepolisian.
"Kami melaporkan penjamin atau pemberi sponsor kepada pihak berwenang Kepolisian karena terbukti sebagai penjamin dan berusaha menutup-nutupi data anak serta runtutan masalah memisahkan diri dari rombongan trip Korea atas nama Femas Yani Arianto," tegas Dhani.
Ia mengakui penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja secara ilegal di luar negeri bukan kasus baru di industri perjalanan. Namun, menurut dia, banyak agen memilih tidak mengungkap kasus serupa demi menjaga reputasi usaha mereka.
Menurutnya, iming-iming penghasilan tinggi masih menjadi alasan utama sebagian orang nekat menggunakan visa wisata untuk mencari pekerjaan di luar negeri.
"Kebanyakan karena tergiur ingin bekerja di luar negeri menggunakan visa wisata. Padahal visa wisata itu diperuntukkan untuk berlibur, bukan untuk bekerja. Mungkin yang dilihat hanya peluang penghasilannya, tapi risikonya tidak dipikirkan," katanya.
Ia mengingatkan tindakan tersebut dapat berujung pada deportasi, masuk daftar hitam (blacklist), hingga menyulitkan WNI lain memperoleh kepercayaan dalam pengajuan visa.
Menurut Dhani, visa bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan bentuk kepercayaan yang dibangun melalui kepatuhan para pelancong. Karena itu, penyalahgunaan visa wisata oleh segelintir orang berpotensi mencoreng reputasi paspor Indonesia di mata negara lain.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.