22 WNI yang palsukan visa haji akan dideportasi Arab Saudi
Rombongan WNI ini hanya mengantongi visa ziarah syakhsiyah yang tidak dapat dipakai untuk menunaikan ibadah haji.
RIYADH: 22 Warga Negara Indonesia (WNI) akan dideportasi dari Arab Saudi setelah ketahuan memalsukan visa haji mereka.
Sedangkan dua WNI lain yang merupakan koordinator pemalsuan visa akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus rombongan.
Kompas.com melaporkan deportasi dan proses hukum 24 WNI ini sebagai tindak lanjut dari peristiwa pengamanan yang dilakukan polisi Arab Saudi pada Selasa siang (28 Mei) waktu setempat.
Kepolisian Saudi mengamankan rombongan WNI itu di Masjid Bir Ali, Madinah.
Disebut-sebut, rombongan ini dikoordinir oleh Ah, seorang mukimin atau warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi.
Mereka berencana bergerak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji.
Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur menyampaikan ketika itu datang satu bus yang sedang membawa 24 WNI itu.
Petugas haji yang selesai melaksanakan shalat Zuhur mencurigai ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Miqat adalah batas waktu dan tempat bagi dimulainya ibadah haji dan umrah.
Petugas kemudian bergerak ke dalam bus dan bertanya kepada rombongan itu
Mereka menyampaikan kepada petugas bahwa mereka adalah rombongan jemaah haji furada.
"Kami tanya, mereka jawab jemaah furada. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," kata Ali.
Jemaah haji furoda adalah jemaah yang melakukan ibadah haji secara mandiri di luar jalur yang dikelola Kementerian Agama Indonesia (Kemenag).
Jemaah itu buru-buru kembali ke bus setelah diperiksa lebih jauh oleh petugas di masjid.
Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (check point) awal oleh masyariq di Bir Ali saat akan menuju Mekkah, untuk memastikan mereka semua telah memenuhi syarat.
Masyariq adalah perusahaan Saudi yang mengurus jemaah haji Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan dokumen di antaranya passpor dan visa haji.
Apabila dinyatakan lengkap dan boleh melanjutkan perjalanan, akan mendapat stempel dari masyariq.
24 jemaah itu tidak bisa menunjukan dokumen yang diminta dan hanya memiliki visa ziarah syakhsiyah
Visa ini biasanya dipakai untuk kunjungan pribadi dan tidak bisa dipakai untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
Mereka diduga telah memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.
Masyariq bergegas melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Pemerintah Arab Saudi memang sedang memperketat pengawasan di musim haji tahun 2024 ini.
Negara Minyak ini menegaskan berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang telah ditentukan sesuai jatah kuota masing-masing negara.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada jemaah yang menggunakan visa tak resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.
Individu yang tertangkap secara tidak sah memasuki tujuh wilayah khusus akan dikenakan denda sebesar SAR10.000 atau sekitar Rp43 juta.
Wilayah-wilayah itu antara lain Mekkah, wilayah tengah, Masyair, stasiun kereta api Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat karantina, dan pusat kendali keamanan sementara.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.