Skip to main content
Iklan

Indonesia

WNI ditangkap di bandara AS karena membawa 'uang hitam' palsu untuk penipuan

Pelaku membawa uang palsu tiga bundel ke AS dari Togo dengan nilai US$28.500 (Rp448 juta).

WNI ditangkap di bandara AS karena membawa 'uang hitam' palsu untuk penipuan

Uang hitam palsu yang disita dari WNI di bandara Dulles, Washington, Amerika Serikat. (U.S. Customs and Border Protection)

WASHINGTON, AS: Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandara Internasional Dulles Washington, Amerika Serikat, karena membawa uang palsu untuk penipuan.

Menurut laporan Badan Bea Cukai dan Imigrasi AS (CBP) pada Rabu (30 Okt), pria berkewarganegaraan Indonesia bernama Tuma Thierry Henry (TTH), 50, itu tiba di bandara Dulles pada Rabu malam pekan lalu melalui penerbangan dari Lome, Togo.

Dalam pemeriksaan barang bawaan, petugas CBP menemukan dua bundel kertas berwarna hitam dan satu bundel kertas putih dengan pengikat bertuliskan "Seratus". Ketika dipindai menggunakan lampu ultraviolet, petugas mendapati kertas-kertas itu menunjukkan gambar uang pecahan US$100.

Total uang tersebut berjumlah 285 lembar, atau US$28.500. Laporan kepolisian menyebutkan itu adalah uang palsu yang akan digunakan untuk 'penipuan uang hitam'.

Uang hitam palsu yang disita dari WNI di bandara Dulles, Washington, Amerika Serikat, di bawah sinar ultraviolet. (U.S. Customs and Border Protection)

Dalam penipuan uang hitam, pelaku akan mencampurkan uang asli dengan uang palsu yang telah dicat hitam, namun dapat terlihat di bawah paparan lampu ultraviolet. Pelaku akan mengaku kepada korbannya bahwa uang itu terpaksa dicat untuk menghindari deteksi aparat.

Pelaku kemudian akan mengatakan bahwa dia butuh uang tunai dan menjual uang hitam itu kepada para korbannya dengan harga murah. Uang-uang yang dijual itu adalah uang palsu atau bahkan cuma kertas kosong yang dicat hitam.

Saat ini Henry berada di bawah penahanan Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA). Dia dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan. 

Kedutaan Besar RI di Washington DC telah melakukan komunikasi dengan CBP dan tengah menunggu hasil investigasi dari MWAA.

"KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," ujar pernyataan KBRI.

šŸ“¢ Ikuti kuis CNA Memahami Asia eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!

Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya šŸ‘€

šŸ”— Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan