WNI di luar negeri belum bisa perpanjang SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri
Jika masa berlaku SIM habis saat pemilik berada di luar negeri, maka setibanya di Indonesia, yang bersangkutan wajib mengajukan pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.

JAKARTA: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dipastikan belum dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dikutip dari laman resmi digitalkorlantas.id, meskipun layanan ini telah mempermudah proses perpanjangan secara online di dalam negeri, akses dari luar Indonesia masih belum didukung.
“Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia,” bunyi pernyataan itu.
PERPANJANG SIM SEBELUM TINGGALKAN TANAH AIR
Dengan adanya keterbatasan ini, WNI yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum berangkat ke luar negeri.
Pasalnya, jika SIM kedaluwarsa saat berada di luar negeri, maka setibanya kembali di Indonesia, pemohon harus membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat, bukan melakukan perpanjangan.
Untuk perpanjangan dalam negeri, aplikasi Digital Korlantas Polri mengizinkan pengajuan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Namun, untuk mencegah antrean dan kendala teknis saat proses administrasi, masyarakat dianjurkan mengurus perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Syarat utama yang harus diperhatikan untuk perpanjangan SIM adalah:
1. SIM masih dalam masa aktif saat pengajuan
2. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang, melainkan harus dibuat ulang melalui prosedur pembuatan SIM baru
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang akan bepergian ke luar negeri dalam waktu lama, untuk lebih proaktif dalam memantau masa berlaku SIM.
Perencanaan waktu menjadi kunci agar tetap dapat mengemudi secara legal dan menghindari proses pembuatan ulang yang memakan waktu dan biaya.
Dari segi biaya, perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan membuat baru. Biaya perpanjangan maksimal Rp80 ribu per penerbitan, sedangkan pembuatan SIM baru bisa mencapai Rp120 ribu, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Layanan digital memang terus berkembang, namun akses lintas batas masih menjadi tantangan teknis.
Hingga sistem diperbarui, WNI diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM sebelum bepergian ke luar negeri agar hak berkendara tetap terjaga saat kembali ke tanah air.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.