Imigrasi amankan ratusan WNA terduga pelaku 'scam' dari Batam
Apartemen Baloi View, Lubuk Baja diduga menjadi pusat operasi penipuan daring lintas negara, termasuk love scamming dan phishing.
Petugas Kantor Imigrasi Batam menggerebek sindikat pusat "scam" internasional yang beroperasi di Apartemen Baloi View, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 6 April. (Dok Kantor Imigrasi Batam)
BATAM: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Batam. Para WNA itu diduga terlibat aktivitas penipuan daring lintas negara, mulai dari love scamming, judi online (judol), hingga phishing e-commerce.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan menyampaikan, operasi itu melibatkan tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Menurut Guntur, petugas menyisir sejumlah unit apartemen yang dicurigai menjadi pusat aktivitas digital ilegal. Penggerebekan dilakukan Rabu (6/5) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pukul 04.30 WIB, tim kami dari Direktorat Jenderal Imigrasi, ada tim dari kantor wilayah, ada juga tim dari kantor imigrasi. Kami melakukan penggerebekan dan terbukti adanya indikasi, saat ini mereka dalam pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi Batam. Detailnya saya belum dapat jelaskan secara gamblang, tapi mereka memang lebih dari 200 orang WNA. Nanti kami akan update untuk teman-teman media,” jelas Guntur dikutip kantor imigrasi setempat.
WNA CHINA MENDOMINASI
Guntur mengatakan, para WNA tersebut berasal dari tiga negara dan didominasi warga negara China. Selain itu, ada pula WNA asal Filipina dan Vietnam.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita ratusan perangkat elektronik yang masih aktif di lokasi, antara lain, telepon seluler, komputer jinjing, perangkat jaringan, hingga peladen (server) mini.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat yang dikendalikan pengusaha lokal. Aktivitas di Apartemen Baloi View dilaporkan Jakarta Post diduga dikendalikan dua orang berinisial AL dan WL dari Tanjungpinang dan Batam.
Keduanya disebut memiliki rekam jejak di Kamboja yang dikenal sebagai pusat scam di kawasan.
Selain itu disebutkan juga oleh Jakarta Post, dugaan keterlibatan seorang pengusaha lokal berinisial AX yang memiliki jaringan bisnis luas di Batam. Aparat masih mendalami kasus ini untuk memastikan peran masing-masing pihak serta aktor utama di balik jaringan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Saputra menjelaskan, operasi itu merupakan bagian dari rangkaian deteksi dan pengumpulan bahan keterangan yang sebelumnya dilakukan Imigrasi Batam.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya serta laporan intelijen dari masyarakat.
Seluruh WNA yang diamankan dibawa ke Kantor Imigrasi Batam Center untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wahyu menyampaikan, informasi lengkap akan diberikan setelah proses pendataan dan pemeriksaan selesai agar keterangan yang disampaikan akurat.
"Untuk utuhnya kami sampaikan agar informasinya akurat, ini pagi tadi baru diamankan," ujarnya.
Wahyu menambahkan, penanganan kasus ini melibatkan berbagai tahapan dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian.
"Koordinasi dengan kepolisian sangat baik dan sangat mendukung. Kami bersyukur sinergi dengan kepolisian di Batam berjalan baik," tuturnya.
Dalam kasus terpisah, Kantor Imigrasi Batam sebelumnya mendeportasi sejumlah warga negara China melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada 1 dan 2 Mei 2026.
Deportasi itu merupakan hasil Operasi Wira Waspada pada 21 April di lokasi pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina City, Batam.
Wahyu menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban di bidang keimigrasian. Seluruh WNA China yang dideportasi juga masuk daftar penangkalan untuk kembali ke Indonesia.
Deportasi dilakukan setelah petugas Imigrasi Batam mengamankan 29 WNA China yang bekerja di lokasi pembangunan Apartemen Opus Bay. Sebagian besar pekerja diduga melakukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.