Cabut garis satpol PP, WN Korsel pemegang ITAS dideportasi dari Bali
Imigrasi turut mengusulkan nama CHK masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
WN Korsel, CHK (56), dideportasi karena mencabut garis Satpol PP Kabupaten Badung. (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
JAKARTA: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan setelah terbukti mencabut garis Polisi Pamong Praja (Pol PP) pada lahan yang tengah dalam penyelidikan petugas di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap orang asing yang tidak menaati aturan di Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat pada aturan,” kata Winarko di Denpasar, Bali, Selasa (27/1), diwartakan Antara.
WNA berusia 56 tahun berinisial CHK tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Akibat pelanggaran itu, CHK harus dipulangkan ke negara asalnya.
Winarko menjelaskan, CHK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melepas garis Pol PP di beberapa titik lahan di wilayah Kuta Selatan yang sebelumnya dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan dan tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
BERPELUANG MASUK DAFTAR PENANGKALAN
Atas kejadian itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) melaporkan perbuatan CHK kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti.
“Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” kata Winarko.
CHK akhirnya dideportasi ke Korea Selatan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selain pendeportasian, dokumen ITAS milik CHK yang seharusnya masih berlaku hingga Agustus 2026 juga telah dibatalkan. Imigrasi turut mengusulkan nama CHK masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.