Skip to main content
Iklan

Indonesia

WFH 1 hari seminggu diperpanjang 2 bulan, konsumsi BBM diklaim turun

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memantau dampak geopolitik terhadap energi sebelum menentukan durasi lanjutan.

WFH 1 hari seminggu  diperpanjang 2 bulan, konsumsi BBM diklaim turun

Kantor Tokopedia di Jakarta. (Foto: Tokopedia)

JAKARTA: Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari setiap pekan akan diperpanjang hingga dua bulan ke depan di tengah konflik Iran yang memengaruhi pasokan energi global.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan situasi geopolitik dan dampaknya terhadap energi sebelum menentukan durasi lanjutan kebijakan tersebut.

“Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, 2 bulan lagi, gimana situasinya,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5), dikutip CNBC Indonesia.

Kebijakan WFH sebelumnya mulai diterapkan sejak 10 April 2026 sebagai bagian dari langkah penghematan energi nasional di tengah gangguan pasokan minyak dan gas akibat konflik di Timur Tengah.

Dalam aturan Kementerian PANRB, pola kerja ASN diatur melalui kombinasi empat hari bekerja dari kantor atau work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada Jumat.

Namun, implementasi teknis di masing-masing kementerian dan lembaga tetap disesuaikan dengan fungsi pelayanan dan kebutuhan operasional instansi.

Airlangga menilai kebijakan tersebut cukup efektif menekan konsumsi bahan bakar nasional, meski belum memerinci angka penghematannya.

“Ya tentu konsumsi-nya turun. (Hitungan penghematan dari WFH) ada, nanti di kantong,” tuturnya.

SWASTA DAN BUMN JUGA TERAPKAN WFH

Untuk sektor BUMN dan swasta, kebijakan WFH diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, dengan fleksibilitas menentukan hari dan jam kerja sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan membayar upah dan hak pekerja secara penuh tanpa pengurangan. Pelaksanaan WFH juga tidak memengaruhi hak cuti tahunan pekerja.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Pengecualian mencakup sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, serta sektor energi seperti minyak, gas, dan listrik.

Selain itu, sektor infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.

Sektor ritel, perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, hingga perhotelan dan pariwisata juga termasuk sektor yang tidak sepenuhnya dapat menerapkan WFH karena kebutuhan operasional langsung.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan