ASN Jatim WFH setiap Rabu mulai 1 April, kenapa bukan Jumat?
Gubernur Khofifah menegaskan WFH bukan WFA, dengan evaluasi kinerja lewat SKP bulanan.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia mengenakan seragam Korpri. (Foto: iStock/Yamtono_Sardi)
SURABAYA: Pemprov Jawa Timur memilih hari Rabu sebagai waktu pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah praktik “long weekend” yang berpotensi meningkatkan mobilitas.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa jika WFH diterapkan pada hari Jumat, ada kecenderungan pegawai memperpanjang akhir pekan.
"Kalau hari Jumat, ada kecenderungan bablas menjadi long weekend. Ini yang kita hindari," kata Khofifah saat memimpin Apel Perdana ASN Pemprov Jatim usai libur Lebaran 2026, dikutip dari detikJatim, Rabu (25/3).
Kebijakan WFH setiap Rabu ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan global akibat konflik di Timur Tengah.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (1/4). Ia menjelaskan, pemilihan hari Rabu dinilai lebih efektif dalam mengurangi mobilitas dibandingkan hari Jumat.
"Kenapa Rabu? Karena kalau diterapkan di hari Jumat justru akan mendorong terjadinya WFA, work from anywhere, work from tempat wisata. Sedangkan kita ingin mengurangi mobilitas masyarakat," ujar Emil.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat agar seluruh elemen berkontribusi dalam menekan konsumsi BBM.
WFH DITEGASKAN BUKAN WFA
Khofifah juga menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan adalah WFH, bukan work from anywhere (WFA). Perbedaan ini dinilai penting untuk menjaga disiplin kerja ASN.
"WFH, bukan WFA. Kalau anywhere nanti bisa di tempat wisata, bisa di kafe. Tapi WFH di rumah, rasanya ada keluarga yang ikut memonitor bahwa yang bersangkutan benar-benar sedang bekerja," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan kinerja pegawai tidak terganggu. Emil menyebut evaluasi dilakukan melalui sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
"Kita punya cara untuk memastikan bahwa pekerjaan tetap berjalan. Apalagi kita sudah punya pengalaman kerja di masa COVID," ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Beberapa sektor pelayanan dan pekerjaan lapangan tetap mengharuskan pegawai hadir secara langsung.
ASN di bidang penanganan bencana maupun infrastruktur, misalnya, tetap harus bekerja di lapangan sesuai kebutuhan tugas masing-masing.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.