Waspada! BPOM amankan 10 obat herbal yang bisa rusak jantung dan ginjal, ini daftarnya
Operasi penggerebekan dilakukan terhadap agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
JAKARTA: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 10 obat herbal berbahaya karena dapat merusak ginjal dan jantung.
Temuan ini muncul dari operasi penindakan yang dilakukan Balai Besar POM Bandung, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terhadap agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
Operasi tersebut dilakukan di empat lokasi yang diduga menjadi tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan obat herbal ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa agen-agen ini diduga mengedarkan produk tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.
Beberapa produk tersebut bahkan dicurigai mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Obat herbal ilegal ini tidak hanya tidak memiliki izin edar, tetapi juga diduga mengandung BKO yang berbahaya bagi kesehatan," ujar Taruna, dikutip dari situs resmi BPOM, Selasa (8/10).
Produk-produk ilegal ini diketahui dipasarkan ke berbagai toko jamu di wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Dalam operasi ini, BPOM berhasil menyita 218 item produk (sebanyak 217.475 unit) dengan total nilai mencapai sekitar Rp8,1 miliar.
Beberapa bahan kimia berbahaya yang ditemukan dalam produk herbal ini antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius, seperti gagal ginjal, henti jantung, kerusakan hati, hingga kematian.
Berikut adalah 10 obat herbal berbahaya yang disita oleh BPOM itu:
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status keamanan obat tradisional yang akan dikonsumsi melalui situs resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id/.
Produk yang aman dikonsumsi akan terdaftar di BPOM, memiliki izin edar, dan lolos pengawasan keamanan.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini