Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Warga resah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi larang minta-minta sumbangan dan pungli di jalan raya

Penggalangan dana di jalan raya kerap dilakukan dengan cara-cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Warga resah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi larang minta-minta sumbangan dan pungli di jalan raya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Dokumentasi Biro Adpim Jabar)

BANDUNG: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) serta permintaan sumbangan di jalan umum.

Surat Edaran tersebut, yang bernomor SE 37/HUB.02/KESRA, ditujukan kepada para kepala daerah dan aparat kewilayahan di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Dalam surat itu, Gubernur meminta seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari wali kota/bupati, camat, lurah hingga kepala desa, untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli maupun pengumpulan dana liar di jalan.

BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN

Menurut Dedi, penggalangan dana di jalan raya kerap dilakukan dengan cara-cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Para pengendara sering kali dibuat tidak nyaman oleh para peminta sumbangan yang berdiri di tengah jalan atau menyeberang secara tiba-tiba tanpa memperhatikan arus lalu lintas.

"Kami sering menerima laporan bahwa kegiatan pengumpulan dana, meskipun tujuannya baik, dilakukan dengan cara yang membahayakan keselamatan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas," bunyi Dedi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (16/4).

Dedi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung kegiatan sosial maupun pembangunan rumah ibadah seperti masjid atau musala, namun harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak membahayakan masyarakat.

"Kalau ada pembangunan masjid, pembangunan musala atau kegiatan sosial lainnya, mari kita cari solusi bersama yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas. Pemerintah siap membantu mencari jalannya,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang kerap merasa terganggu oleh praktik pungli dan sumbangan liar.

Dengan pelarangan tersebut, Pemprov Jabar berharap dapat mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pungli dan sumbangan liar di jalan raya kepada aparat setempat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan