Skip to main content
Iklan

Indonesia

Warga desa di Malang diminta mengungsi karena ada karnaval sound horeg

Warga desa di Malang diminta mengungsi karena ada karnaval sound horeg

Sound horeg Blizzard Audio yang disewa untuk kegiatan karnaval. (Dok Blizzard Audio)

24 Jul 2025 09:44AM (Diperbarui: 25 Jul 2025 09:28AM)

MALANG: Warga sebuah desa di Malang diminta untuk mengungsi karena pemerintah desa ingin mengadakan karnaval menggunakan sound horeg, sebuah penampilan sound system yang telah difatwakan haram oleh MUI Jawa Timur karena kerap mengganggu masyarakat.

Permintaan mengungsi disampaikan pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Malang, Jawa Timur, sebelum karnaval yang diadakan pada Rabu sore (23/7).    

"Kami mengimbau kepada seluruh warga khususnya warga yang tinggal di sekitar jalan raya, bagi yang memiliki bayi atau anak kecil dan anggota keluarga yang sedang sakit atau lansia, agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (Sound Horeg)," bunyi surat dari pemerintah desa tersebut, dikutip dari CNN Indonesia.

Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono, membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut. Dia bahkan mengaku tidak ada warga yang keberatan dan beberapa memilih mengungsi. Kegiatan yang melibatkan 11 sound horeg itu dilaporkan berjalan lancar.

"Ini kan ritual setiap dua tahunan menyelenggarakan selamatan. Penyelenggaraan ini ya swadaya masyarakat. Saya sudah presentasi dan kasih testimoni ke kepolisian dan saya bisa yakinkan, seperti surat ini sebagai tindakan preventif kami," ucap dia.

Sound horeg tetap marak digelar kendati Majelis Ulama Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram pada pertengahan bulan ini.

Dalam pernyataan yang dikutip dari situs MUI, Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg menyatakan sound horeg haram secara mutlak jika kebisingannya melebihi ambang batas, mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh," ujar pernyataan MUI Jatim.

Fatwa haram dikeluarkan setelah MUI mendapatkan berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat. Dalam beberapa tayangan yang viral di media sosial, para penyelenggara sound horeg melakukan pengrusakan fasilitas di jalan agar kendaraan mereka yang membawa speaker raksasa bisa melintas.

Sebelumnya pada 13 Juli lalu, warga di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terlibat perkelahian dengan peserta pawai dengan sound horeg.

Peristiwa itu terjadi ketika warga memprotes suara keras dari sound horeg yang mengganggu anaknya yang sedang sakit. Protes berujung baku hantam setelah para peserta karnaval mengeroyok warga tersebut, menyebabkan luka pada bagian pelipisnya.

Insiden itu berakhir dengan damai setelah dilakukan mediasi oleh polisi. Namun peristiwa itu membuat Polresta Malang Kota kini tegas melarang penggunaan sound horeg yang dianggap mengganggu ketertiban  umum.

"Kami tegaskan, sound horeg dilarang di wilayah Kota Malang karena dampak destruktifnya," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli, pada 16 Juli lalu, dikutip dari Detik.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan