Skip to main content
Iklan

Indonesia

Wapres Amin: Indonesia akan kembangkan peternakan sapi untuk kurangi impor daging

Indonesia berencana mengembangkan peternakan sapi di Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencapai swasembada daging sapi pada tahun 2026.

Wapres Amin: Indonesia akan kembangkan peternakan sapi untuk kurangi impor daging
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Kantor Wakil Presiden RI)
01 Mar 2024 11:44AM (Diperbarui: 01 Mar 2024 11:50AM)

AUCKLAND: Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Indonesia memiliki potensi untuk mengurangi impor daging sapi dengan mengembangkan peternakan sapi di Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kita memiliki wilayah yang cukup luas di Sulawesi, Kalimantan, dan NTT dengan padang rumput yang besar. Saya pikir kita bisa mencapai swasembada (daging)," ujar Amin dikutip Antara saat kunjungan kerjanya ke Wellington, Selandia Baru, pada Kamis (29 Februari).

Wapres mengatakan otoritas terkait di Indonesia telah memulai proses perencanaan untuk mengembangkan peternakan sapi di Kalimantan, Sulawesi, dan NTT sebagai upaya untuk mengurangi impor daging sapi.

Badan Pangan Nasional telah memutuskan bahwa volume impor daging sapi untuk tahun 2024 akan sebesar 145.250,60 ton berdasarkan hasil perhitungan ulang volume impor daging sapi untuk konsumsi reguler.

Selain itu, Wapres Amin mengatakan bahwa Kementerian Pertanian sedang mengembangkan proyek pembiakan sapi biru dari Belgia untuk mendukung swasembada daging sapi di Indonesia.

Secara historis, sapi biru berasal dari persilangan sapi Shorthorn atau Durham dengan sapi lokal Belgia. Sapi hasil dari persilangan ini memiliki warna kulit biru, sehingga disebut sapi biru.

Wapres menyatakan bahwa sapi biru, dengan postur tubuh yang besar, memiliki berat yang sama dengan sapi Limousin.

Pemerintah Indonesia menargetkan swasembada daging sapi pada tahun 2026 melalui berbagai upaya untuk mempercepat peningkatan populasi sapi.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kelahiran, meningkatkan kualitas pakan, dan mengendalikan penyakit pada sapi di antaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2016 tentang Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab)

Selanjutnya, kementerian mengeluarkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau sebagai Komoditas Daratan Utama melalui program Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri (Sikomandan).

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan