Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Wamen PPPA Veronica Tan minta dokter cabul Priguna dihukum kebiri

Priguna diketahui memerkosa tiga perempuan dalam rentang waktu hanya delapan hari, yakni pada 10, 16, dan 18 Maret 2025

Wamen PPPA Veronica Tan minta dokter cabul Priguna dihukum kebiri
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan (Instagram/Veronica Tan)
15 Apr 2025 09:44AM (Diperbarui: 15 Apr 2025 10:33AM)

JAKARTA: Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyuarakan kemarahan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman paling berat terhadap pelaku, termasuk kemungkinan penerapan kebiri kimia.

Priguna diketahui memerkosa tiga perempuan dalam rentang waktu hanya delapan hari, yakni pada 10, 16, dan 18 Maret 2025, di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Aksi bejat ini menimbulkan gelombang kemarahan publik, terlebih mengingat pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya melindungi dan merawat pasien.

"Perbuatan ini tidak hanya amoral, tetapi juga direncanakan dengan niat jahat. Karena itu, kami mendorong penegakan hukum yang tegas dan maksimal," ujar Veronica dilansir dari Jawa Pos usai menghadiri audiensi di Mapolda Jawa Barat, Senin (14/4).

"Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, dikebiri saja gitu," imbuhnya.

Hukuman kebiri kimia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, yang memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual.

Kebiri dilakukan dengan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual. 

Selain itu, pelaku diwajibkan memakai alat pendeteksi elektronik, seperti gelang elektronik, selama kurang lebih 2 tahun dan menjalani program rehabilitasi. 

"Kalau pelaku memang punya pola pikir kriminal, ia akan tetap mencari cara lain untuk melanjutkan perbuatannya," tegasnya.

Menurut Veronica, keadilan bagi korban tidak hanya diwujudkan melalui hukuman berat bagi pelaku, tetapi juga melalui pemulihan psikologis yang menyeluruh bagi para penyintas.

Ia menggarisbawahi bahwa trauma berkepanjangan harus ditangani secara serius, agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan bermartabat.

Wamen berusia 47 tahun itu juga mengimbau para korban kekerasan seksual agar tidak takut bersuara. Pemerintah menjamin perlindungan bagi siapa pun yang melaporkan tindak kekerasan seksual.

Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan akan menjerat Priguna dengan pasal berlapis mengingat tindakannya yang dilakukan berulang kali dalam waktu singkat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 17 tahun.

Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya korban lain, kepolisian telah membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan