Walau masih dilarang, 12.000 iPhone 16 sudah masuk Indonesia, kok bisa?
Bea Cukai menyatakan sesungguhnya masyarakat masih bisa membeli iPhone 16 di luar negeri dan membawanya pulang ke tanah air.
JAKARTA: Pemerintah Indonesia masih melarang penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Larangan ini diterapkan karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang diwajibkan pemerintah.
iPhone 16 seperti diketahui dirilis secara global oleh Apple pada September 2024.
Pemerintah telah meminta Apple untuk merevisi proposal investasi yang diajukan.
Meskipun Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi Rp1,7 triliun, sebagian dari janji investasi tersebut diketahui belum dilunasi.
Terbaru, Apple menyatakan akan menggelontorkan investasi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam.
Sayangnya pemerintah menilai pabrik tersebut tidak terkait langsung dengan produk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT).
Apple diminta untuk mengajukan proposal baru yang fokus pada pembangunan pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan komponen HKT, khususnya untuk iPhone.
Namun larangan penjualan ini bukan berarti iPhone 16 tidak dapat masuk ke tanah air.
Menurut Kementerian Perindustrian, hingga November 2024, tercatat ada sekitar 12.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan telah terdaftar dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, dikutip Kumparan, Senin (13/1) mengungkapkan bahwa data ini tercatat dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang dibangun sebagai bagian dari pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi selular.
Jumlah unit iPhone 16 yang masuk Indonesia tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data yang dipaparkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang mencatat hanya 5.448 unit pada Oktober 2024.
JALUR MASUK KE TANAH AIR
iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui empat jalur.
Pertama, lewat jalur khusus diplomat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang khusus hanya untuk kebutuhan diplomat.
Kedua, jalur barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri, di mana pembeli harus membayar pajak di Bea Cukai bandara atau pelabuhan.
Kemudian ketiga melalui jalur produsen atau distributor ponsel impor yang mengajukan TPP impor, dengan dokumen yang mencantumkan nomor IMEI yang didaftarkan.
Dan yang terakhir melalui jalur yang diberikan oleh operator seluler, tetapi hanya berlaku untuk periode tiga bulan atau sementara.
Febri Hendri menyebutkan bahwa jalur yang paling banyak digunakan adalah melalui jalur Bea Cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip detikFinance, menambahkan bahwa sesungguhnya masyarakat masih bisa membeli iPhone 16 di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, namun jumlahnya terbatas.
"Prinsipnya orang dari luar negeri boleh membawa handphone, tablet, atau komputer, sebanyak dua unit per kedatangan per orang selama setahun.”
Namun, barang bawaan penumpang tersebut, lanjutnya, harus melewati pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu agar dapat mendaftarkan IMEI.