Walau diharamkan MUI, sound horeg tetap laris manis di Malang
Permintaan meningkat tajam menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Agustus mendatang.
MALANG: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg jika melebihi batas wajar dan digunakan untuk kegiatan negatif seperti joget membuka aurat atau merusak fasilitas umum.
Adapun sound horeg adalah sistem audio rakitan dengan dentuman suara keras yang biasanya muncul di berbagai acara rakyat, seperti pawai desa, pesta warga, hingga battle sound.
Meski fatwa ini telah diumumkan, penyewaan sound system besar di wilayah Malang Raya justru tetap melonjak. Permintaan meningkat tajam menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Agustus mendatang.
David Stevan, pemilik Blizzard Audio—jasa penyewaan sound system dari Kabupaten Malang—menyatakan bahwa hingga kini bisnisnya tidak terdampak oleh fatwa tersebut. Bahkan seluruh slot pemesanan telah penuh hingga September 2025.
“Sementara ini tidak ada pengaruhnya bagi kami. Belum ada pembatalan pesanan akibat fatwa,” ucap David kepada media setempat Tugu Malang, Rabu (16/7).
Blizzard Audio mencakup layanan hingga Blitar, Lumajang, Pasuruan, Mojokerto, dan sekitarnya.
PENGUSAHA: FATWA MASIH DALAM BATAS WAJAR
Menurut David, fatwa tersebut masih adil karena hanya menyasar kegiatan yang benar-benar meresahkan.
Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI menerima permohonan resmi dari masyarakat pada 3 Juli 2025 terkait dampak negatif sound horeg.
“Saya pikir fatwa MUI itu masih fair. Kalau memang ada unsur mengganggu dan merusak, ya pasti mengganggu masyarakat,” tuturnya.
Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Masno Fadlol Hija, menegaskan bahwa tidak semua aktivitas sound horeg otomatis haram. Ia menyebut ada klasifikasi yang harus dipenuhi sebelum sebuah acara dinilai melanggar syariat.
“Tidak semuanya haram. Ada klasifikasinya. Kalau ada tarian dengan pakaian minim dan minum alkohol, itu jelas haram,” katanya.
Fadlol juga mengakui bahwa sound horeg bisa berdampak positif terhadap ekonomi lokal dan pelestarian budaya. Namun ia menekankan pentingnya membatasi volume suara agar tidak mengganggu kesehatan, ketertiban, dan merugikan orang lain.
Selain itu, praktik battle sound juga dinilai haram karena memicu kebisingan ekstrem dan termasuk dalam kategori tabdzir atau pemborosan yang dilarang dalam Islam.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.