Wajib pakai KTP untuk beli LPG 3kg mulai 1 Juni
Konsumen yang ingin membeli diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG.
JAKARTA: PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP
Tujuan penggunaan KTP ini untuk memastikan pemberian subsidi tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ucap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28 Mei).
Riva mengutarakan seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan kemudian mencatatnya dalam sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Konsumen yang ingin membeli diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG, supaya terdata.
Lebih lanjut, Riva mengungkapkan, per 30 April 2024, tercatat 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar untuk program Subsidi Tepat LPG. 88 persen pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.
Rinciannya 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70.300 NIK berasal dari pengecer, 29.600 NIK dari nelayan sasaran dan 12.800 NIK petani sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan masih banyak menemukan masyarakat mampu yang menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
Penggunaan KTP, menurutnya, akan membantu Pertamina memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3kg.
Diharapkan dengan kebijakan ini, perusahaan pelat merah itu bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem subsidi LPG 3kg secara tertutup.
"Maksudnya adalah untuk memetakan desil 1-10, semua menikmati bahkan sampai desil 7 banyak sekali, bahkan yang desil 10 ada. Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup," jelas Nicke dilansir CNBC Indonesia.
Desil (1-10) ialah pembagian penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan pendapatan mereka. Desil 1 berarti 10 persen penduduk termiskin, sedangkan desil 10 berarti 10 persen penduduk terkaya. Di antara keduanya, terdapat desil 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9.
Nicke menambahkan sistem pembelian LPG 3kg melalui KTP yang akan berlaku pada 1 Juni 2024 mendatang juga akan membantu mempersiapkan sistem dan infrastruktur untuk pemerintah jika mengeluarkan kebijakan yang akan diberlakukan nantinya.
"Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah," pungkasnya.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.