Viral tren taruh batu di rel kereta api, KAI: Bisa picu kecelakaan dan dipenjara
KAI menegaskan bahwa jalur rel adalah ruang steril, yang tidak boleh diganggu oleh aktivitas manusia maupun benda asing.
JAKARTA: Fenomena anak-anak dan remaja menaruh batu atau benda lain di atas rel kereta api kembali marak terjadi, terutama selama musim libur sekolah.
Tindakan yang kerap dianggap hanya sekadar “iseng” ini bisa berdampak fatal dan digolongkan sebagai vandalisme hingga sabotase, menurut PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Aksi tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah video yang memperlihatkan anak-anak menyusun batu di rel beredar luas di media sosial, khususnya di TikTok.
Meskipun tampak seperti hiburan atau tantangan ringan, PT KAI menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran serius yang membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan publik.
"Railmin juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, terutama anak-anak saat musim liburan sekolah. Jalur kereta api harus steril, agar perjalanan kereta api bisa aman dan selamat sampai tujuan," tulis akun resmi Instagram @kai121_ pada Senin (7/7).
Pihak KAI menjelaskan bahwa jalur rel adalah ruang steril, yang tidak boleh diganggu oleh aktivitas manusia maupun benda asing. Keberadaan batu (ballast), logam, atau benda lain yang diletakkan sembarangan dapat menyebabkan gangguan mekanis, kerusakan pada roda kereta, bahkan kecelakaan.
MELANGGAR HUKUM, BISA DIPENJARA
Tak hanya membahayakan, aksi ini juga berpotensi diproses secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku yang dengan sengaja mengganggu jalannya kereta api dapat dikenai pidana penjara atau denda.
Adapun pasal-pasal yang mengatur adalah:
1. Pasal 192: menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebabkan gangguan terhadap jalannya kereta api dapat dipidana.
2. Pasal 193: mengatur sanksi tambahan jika gangguan tersebut menyebabkan kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian.
3. Pasal 194 KUHP: menyatakan bahwa siapa pun yang menimbulkan bahaya di jalur kereta api dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun. Jika aksi tersebut menelan korban jiwa, pelaku bisa dihukum seumur hidup.
PT KAI meminta peran serta masyarakat dan orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat libur panjang, agar tidak bermain di dekat lintasan kereta.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.