Skip to main content
Iklan

Indonesia

Viral pesta ulang tahun menggegerkan makan daging anjing di Bali

Pelaku pesta mengaku membunuh anjing yang disantap dengan memukul kepalanya.

DENPASAR: Penggerebekan oleh komunitas pecinta anjing Bali Dog Guardians bersama pemuda desa dan Polsek Tabanan terhadap pesta ulang tahun di salah satu rumah kos di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Bali, viral di media sosial.

Terungkap bahwa menu pesta tersebut menyajikan daging anjing.

Melalui akun @bali_dog_guardians, komunitas ini mengungkapkan bahwa saat tiba di lokasi, mereka menemukan seekor anjing yang sudah dimasak.

Ketua Bali Dog Guardians, Yanti Rosmiati, yang akrab disapa Tyo, membenarkan penggerebekan tersebut.

"Iya betul (digerebek)," kata Yanti melalui pesan WhatsApp kepada detikBali, Senin (9/9) malam.

Tyo menjabarkan penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari seorang warga terkait pesta dengan menu daging anjing.

"Siangnya kami menerima laporan dari warga, dan sore harinya saya bersama tim BDG (Bali Dog Guardians) langsung meluncur ke lokasi," ceritanya.

Setibanya di tempat, tim Bali Dog Guardians bersama petugas Polsek Tabanan menemukan sisa-sisa daging, tulang belulang, dan potongan tengkorak kepala anjing.

"Awalnya mereka mengatakan daging anjingnya sudah habis, saya tanya sisa-sisa tulangnya. Sempat mengelak, bilang habis semua," tutur Tyo.

Pelaku pesta mengaku mendapatkan anjing dari seseorang dan membunuhnya dengan cara memukul kepalanya.

Tyo dan pihak kepolisian sempat berdiskusi dengan warga yang terlibat dalam pesta tersebut di mana mereka meminta penyelesaian dengan jalur damai.

Namun, Tyo menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai dengan Pasal 302 ayat 2 tentang Penganiayaan Hewan.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.

"Kami masih mendalami laporan penyiksaan anjing ini. Keterangan dari TKP sedang dikumpulkan," ujarnya.

LARANGAN DAGING ANJING DI PULAU DEWATA

Peraturan Pemerintah Provinsi Bali secara tegas melarang pendistribusian dan jual-beli daging anjing. Hal ini diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Pada pasal 28 (1) A, disebutkan bahwa peredaran dan jual beli daging anjing merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda minimal Rp 50 juta.

Sebelumnya, pada Mei 2024, dua pedagang daging anjing di Kabupaten Buleleng yakni I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika, divonis hukuman percobaan 10 bulan setelah melanggar perda tersebut.

Kemudian, pada Juli 2024, Satpol PP Bali menyita 500 tusuk sate anjing dan 56 kilogram daging anjing mentah dari pedagang di Jembrana.

Penjual sate anjing diberi peringatan sedangkan dua penjual lainnya yang residivis didakwa melakukan tindak pidana ringan di pengadilan setempat.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan