Viral perusakan makam Kristen di Yogyakarta dan Bantul, siapa pelaku dan apa motifnya?
Tercatat sebanyak 18 nisan dengan simbol salib dirusak secara brutal.
YOGYAKARTA: Kepolisian berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang diduga kuat menjadi pelaku perusakan simbol salib di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Diwartakan Tempo, aksi vandalisme ini menyasar nisan-nisan umat Nasrani dan memicu keprihatinan berbagai pihak.
Dari hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 18 nisan dirusak pelaku secara brutal.
Peristiwa ini pertama kali terungkap saat warga menemukan kerusakan pada 10 nisan di TPU Ngentak, Baturetno, Banguntapan, Bantul—yang terdiri dari 3 nisan berbahan keramik dan 7 nisan kayu. Mayoritas nisan tersebut ditemukan dalam kondisi dicongkel atau dihancurkan.
Selain itu, lima nisan lainnya turut dirusak di Makam Baluwarti, Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Polisi juga menerima laporan perusakan satu nisan Nasrani di Makam Iroyanan, Banguntapan, Bantul serta dua nisan lainnya di Makam Jaranan, Sewon, Bantul.
Pelaku yang diketahui berinisial ANF, warga Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, ditangkap aparat di kediamannya pada Senin (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan perusakan di makam Baluwarti, Kotagede, serta sejumlah lokasi di Banguntapan, Bantul,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kepada Kompas.com.
Jeffry menjelaskan bahwa selama ini pelaku kerap berkeliaran dengan berjalan kaki tanpa membawa alat komunikasi. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaus, celana pendek, serta bongkahan batu berukuran 30x20 cm yang diduga digunakan dalam aksi perusakan.
Menarik perhatian, kaus hitam yang dikenakan pelaku bergambar polisi berhadapan dengan demonstran. Di bagian depannya tertulis “Epidemic Rebel Youth 008”, sementara di bagian belakang bertuliskan “Epidemic Sometimes We Must, Against Brutalized – Rebel Youth 008”.
Hingga kini, motif tindakan pelaku masih didalami pihak kepolisian.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Jeffry singkat.
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada intoleransi.
“Yogyakarta adalah kota dengan masyarakat yang heterogen. Jika intoleransi dibiarkan, dampaknya bisa sangat berbahaya, bahkan merembet ke tingkat nasional,” tegas Hasto.
Atas perbuatannya, ANF dijerat Pasal 179 KUHP tentang penodaan terhadap makam atau perusakan tanda peringatan di atas kuburan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.