Viral pejalan kaki bisa kena tilang elektronik, benar atau gak?
Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah menyeberang jalan secara sembarangan.
JAKARTA: Media sosial tengah diramaikan dengan kabar bahwa pejalan kaki kini bisa dikenai tilang elektronik (ETLE) jika menyeberang sembarangan.
Isu tersebut menuai beragam reaksi publik, mulai dari kebingungan hingga kekhawatiran.
Namun, kepolisian memastikan informasi itu tidak benar. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa sistem ETLE saat ini hanya digunakan untuk menindak pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
âETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan dan merekam pelanggaran kendaraan bermotor. Selain dari itu, belum,â jelas Komarudin, Selasa (27/5/2025), dilansir dari detikOto.
Meski kamera ETLE bisa merekam aktivitas pejalan kaki, sistem ini tidak secara otomatis memproses pelanggaran yang mereka lakukan. Artinya, pejalan kaki tidak bisa dikenai tilang elektronik.
Namun demikian, Komarudin mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap bisa dilakukan secara manual oleh petugas jika pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan.
Contohnya, menyeberang jalan secara sembarangan atau tidak menggunakan fasilitas resmi seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan.
Meskipun belum dikenai tilang ETLE, pejalan kaki tetap memiliki kewajiban hukum saat berada di jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan:
- Pasal 131: Pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas penyeberangan dan wajib menggunakannya.
- Pasal 132: Pengemudi wajib mendahulukan pejalan kaki yang menyeberang di tempat yang telah disediakan.
- Pasal 28 Ayat 1: Semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, wajib tertib dan tidak membahayakan keselamatan orang lain.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.