Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Viral kendaraan disita dan diblokir jika STNK mati 2 tahun, benarkah?

Narasi yang menghebohkan ini disebarkan oleh akun X yang juga mengeklaim polisi dapat menyita kendaraan bermotor jika kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di jalan.

Viral kendaraan disita dan diblokir jika STNK mati 2 tahun, benarkah?
Lalu lintas di Depok (CNA/Wisnu Agung Prasetyo)
18 Mar 2025 01:20PM (Diperbarui: 18 Mar 2025 01:22PM)

JAKARTA:  Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan kabar mengenai aturan baru yang menyebutkan bahwa polisi dapat menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati selama dua tahun.

Aturan ini dikabarkan mulai berlaku pada April 2025.

STNK seperti diketahui berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.

Korlantas Polri dengan tegas membantah kabar burung tersebut dan memastikan bahwa saat ini tidak ada aturan baru terkait hal itu.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidaklah benar. Menurutnya, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

“Informasi yang beredar itu tidak benar,” kata Slamet kepada detikNews, Senin (17/3).

Dia menjelaskan, meskipun STNK memang harus disahkan setiap tahun, pengendara yang ditilang karena STNK yang belum disahkan tidak akan mengalami penyitaan kendaraan.

Sebaliknya, pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK mereka di kantor Samsat.

Slamet juga menambahkan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus, kecuali jika pemilik kendaraan meminta penghapusan tersebut.

Adapun STNK harus disahkan setiap tahun sekali, serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Ia menyambung bahwa jika pengendara terlambat membayar pajak kendaraan, mereka hanya akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing provinsi.

Pihak Korlantas Polri masih fokus pada optimalisasi sistem tilang elektronik (ETLE) sebagai metode penindakan pelanggaran lalu lintas.

Lebih lanjut, Slamet juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang. Mereka akan terlebih dahulu menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran yang tercatat.

Apabila pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara. Namun, blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan