Skip to main content
Iklan

Indonesia

Viral gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ melawan sirene dan strobo, apa itu?

Aksi viral ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap arogansi pengguna jalan.

Viral gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ melawan sirene dan strobo, apa itu?
Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan (policefoundation.org)

JAKARTA: – Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” tengah viral dan menjadi sorotan warganet di berbagai platform media sosial tanah air.

Gerakan ini lahir sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator untuk kepentingan pribadi yang dianggap mengganggu sekaligus membahayakan pengguna jalan lain.

KRITIK TERHADAP AROGANSI DI JALAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat dan pejabat VVIP tertentu.

Namun dalam praktiknya, masih banyak kendaraan pribadi maupun rombongan pejabat yang menyalahgunakannya tanpa alasan jelas.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” dilansir dari Jawa Pos, Jumat (19/9) muncul sebagai protes terhadap arogansi ini.

Beberapa pengendara bahkan memasang stiker di mobil mereka dengan berbagai tulisan seperti, “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, “Stop Sirene dan Strobo”, dan “Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar”

Slogan-slogan tersebut menjadi simbol perlawanan publik terhadap perilaku tidak etis di jalan raya.

Adapun pasal 134 UU LLAJ telah menegaskan hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan yaitu: 

1. Kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan pertolongan kecelakaan

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara RI

5. Kendaraan pejabat negara asing/tamu internasional

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi atau kendaraan dengan izin khusus dari Kepolisian

Selain daftar tersebut, penggunaan sirene dan strobo dinyatakan ilegal.

Akun Instagram @progresip_ ikut menyuarakan kampanye ini dengan unggahan

“Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan. Ingat, hanya kendaraan darurat dan tertentu yang berhak pakai sirine/strobo. Selain itu? Melanggar hukum.”

Unggahan tersebut langsung menuai dukungan luas dari warganet yang kerap terganggu oleh sirene ilegal, terutama di jalan protokol dan kawasan wisata.

RESPONS PEMPROV DKI JAKARTA

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi fenomena ini dengan menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan sirene dan strobo merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Aturan ini yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani,” kata Pram dikutip Kumparan usai menghadiri Hari Perhubungan di Monas.

Pram juga mengaku tidak pernah menggunakan kendaraan pengawalan Patwal maupun sirene. Ia bahkan lebih memilih berkendara sendiri tanpa pengawalan.

“Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir nggak pernah tat tot-tat tot,” ujarnya.

Setiap Rabu, Pemprov DKI juga mewajibkan para pejabat untuk menggunakan transportasi umum, sebagai bagian dari gerakan pengendalian lalu lintas.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan