Viral es krim beralkohol 40% di Surabaya, dijual oleh perempuan berhijab
Penjual menekankan meskipun kandungan alkoholnya tinggi, es krim tersebut tidak akan membuat mabuk.
SURABAYA: Sebuah stan es krim bernama Hey Nick’s yang terletak di Pakuwon Trade Center, Surabaya, mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, diduga es krim berwarna-warni yang dijual mengandung alkohol dengan kadar mencapai 40 persen.
"Benar sekali, di sini ada jual es krim dengan kandungan liquor (alkohol keras). Ada Jack Daniels, rum, wine, Baileys, hingga vodka," ucap penjual es krim yang mengenakan hijab.
Penjual tersebut juga menambahkan bahwa meskipun kandungan alkoholnya dapat mencapai 40 persen, es krim tersebut tidak akan membuat pembelinya mabuk.
Beberapa varian rasa yang ditawarkan, menurut video tersebut, termasuk Jamaica Rum, Lecy Vodka, Espresso Baileys, serta beragam rasa lainnya yang mengandung alkohol seperti Kahlua, Martini, dan Soju.
Diduga stan es krim ini telah beroperasi sejak akhir tahun 2023.
Setelah video viral ini beredar, penelusuran lebih lanjut oleh CNA Indonesia menemukan bahwa gerai es krim serupa dengan merk yang sama juga dijual di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Medan dan Pakuwon Mall, Yogyakarta.
Menanggapi temuan ini, Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan di lokasi.
"Kami turun langsung berdasarkan instruksi pimpinan. Es krim yang dipajang langsung kami periksa,” ucap Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, dilansir dari Jawa Pos, Senin (7/4).
Satpol PP kemudian menyita dua kotak penyimpanan es krim serta enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.
"Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik gerai," tambah Yudhistira.
Satpol PP Surabaya telah menyegel stan itu dan memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penjualan es krim yang mengandung miras itu.
Sebagai langkah lebih lanjut, Satpol PP juga memasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Langkah ini diambil karena pemilik gerai diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.