Skip to main content
Iklan

Indonesia

Viral BPJS Kesehatan tidak lagi tanggung obat kanker payudara, benarkah itu?

Salah satu obat yang dimaksud adalah obat injeksi bernama avestrant.

Viral BPJS Kesehatan tidak lagi tanggung obat kanker payudara, benarkah itu?
Ilustrasi kanker payudara (iStock)

JAKARTA: Jagad media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya obat kanker payudara sejak Februari 2025.

Akun X @nyimaslaula pada Senin (3/3) mengeklaim bahwa salah satu obat injeksi, avestrant, tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Ia mengungkapkan temannya yang mengidap kanker payudara harus membayar sendiri biaya obat tersebut, dengan harga satu dosis sekitar Rp3 juta dan membutuhkan dua dosis dalam sekali injeksi.

Namun, BPJS Kesehatan membantah klaim tersebut.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menegaskan bahwa obat kanker payudara masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Formularium Nasional (Fornas).

Fornas merupakan daftar obat yang digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Daftar ini mencakup ketentuan penggolongan obat, batasan peresepan, serta fasilitas kesehatan yang dapat menyediakannya.

"Ini yang menjadi acuan dalam pemberian obat bagi peserta JKN," ujar Rizzky kepada detikHealth, Kamis (6/2).

Berdasarkan Fornas, obat fulvestrant—termasuk avestrant—tetap ditanggung BPJS Kesehatan dalam kategori terapi antineoplastik dan imunomodulator.

Obat ini dapat diakses melalui fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Meski demikian, Fornas membatasi peresepan maksimal fulvestrant bagi penderita kanker payudara selama enam bulan.

Jika pasien membutuhkan pengobatan lebih lama, dokter harus mendapatkan persetujuan dari komite medik serta kepala atau direktur rumah sakit.

Rizzky menambahkan bahwa masyarakat dapat mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui situs resmi Fornas Kementerian Kesehatan RI di https://e-fornas.kemkes.go.id.

Jika obat terdaftar dalam Fornas, BPJS Kesehatan akan menanggung biayanya sesuai standar medis yang berlaku.

"Transparansi ini memastikan peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin di fasilitas kesehatan," tutup Rizzky.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew (ih)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan