Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Viral BPJS Kesehatan batasi rawat inap dan resep obat 3 hari, benar atau tidak?

BPJS Kesehatan menerapkan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan untuk memberikan jaminan kepada pasien tentang durasi dan kualitas layanan kesehatan.

Viral BPJS Kesehatan batasi rawat inap dan resep obat 3 hari, benar atau tidak?
Kartu BPJS Kesehatan (iStock)
13 Dec 2024 09:20AM (Diperbarui: 15 Dec 2024 01:21PM)

JAKARTA: Unggahan warganet belum lama ini yang menyebut penggunaan BPJS Kesehatan kini dibatasi serba tiga hari ramai diperbincangkan di media sosial.

Klaim tersebut muncul dari akun X (Twitter) @ Shareeismyname.

Dalam unggahannya, pengguna akun yang tidak menyebutkan identitas aslinya itu menyatakan bahwa rawat inap dan pemberian resep obat untuk semua jenis penyakit hanya dibatasi tiga hari.

Akun tersebut juga meminta perhatian dari pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan dan Presiden Prabowo Subianto, terkait kebijakan tersebut.

Menanggapi isu liar ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah cuitan tersebut.

Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar,

Rizzky dikutip Kompas.com menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberlakukan pembatasan seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut.

Dia menambahkan bahwa tidak ada aturan yang membatasi durasi rawat inap maupun pemberian resep obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Yang bersangkutan menekankan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN mengacu pada Janji Layanan JKN yang diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS.

Dalam Janji Layanan JKN, dijelaskan bahwa peserta akan mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi, termasuk tidak adanya batasan durasi rawat inap maupun pemberian resep obat.

BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN selama pelayanan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelas peserta.

Rizzky menggarisbawahi bahwa seluruh biaya pengobatan akan dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan selama sesuai ketentuan.

Namun, jika peserta memilih naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis yang sesuai, maka pembiayaan tersebut tidak akan ditanggung oleh JKN.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan