Skip to main content
Iklan

Indonesia

Viral bocah pencuri uang di Tangerang disetrum dan dicekoki miras

Ibu korban membenarkan anaknya yang masih berusia 9 tahun itu mencuri namun mengecam persekusi yang dilakukan warga.

Viral bocah pencuri uang di Tangerang disetrum dan dicekoki miras
Ilustrasi penganiayaan anak (iStock)
20 Nov 2024 04:20PM (Diperbarui: 20 Nov 2024 04:24PM)

TANGERANG: Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban penganiayaan dan persekusi oleh warga di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa ini viral setelah sebuah video berdurasi satu menit beredar di media sosial, menunjukkan bocah yang tangannya diikat di sebuah kursi itu disetrum dan dipaksa meminum minuman keras alias miras.

Menurut keterangan dari akun Instagram @parungciseeng24jam, insiden itu terjadi setelah bocah tersebut dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu di sebuah penggilingan padi.

Dalam video yang beredar, tampak warga memaksa korban menenggak minuman keras, meski ia menolak.

Setelah korban menolak, salah satu pelaku menarik kedua kakinya hingga jatuh tersungkur ke tanah, sementara warga lainnya terus melakukan persekusi dengan menyiramkan miras ke kepala korban.

"Ahhh... jangan," tangis bocah itu ketika disetrum.

Dia berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga yang mengelilinginya.

Namun tangisannya justru disambut tawa warga sekitar.

TANGGAPAN KELUARGA KORBAN

Ibu korban, Eti Suhaeti, mengonfirmasi bahwa anaknya memang mencuri uang tersebut.

Eti menyebut bahwa ketika kejadian terjadi, pihak keluarga berusaha menyelesaikan masalah melalui musyawarah dengan pemilik penggilingan padi dan berniat mengganti uang yang dicuri.

Namun, upaya tersebut tidak direspons baik oleh pemilik penggilingan.

"Hanya yang saya enggak habis pikir itu anak saya dianiaya, padahal anak pemilik penggilingan padi datang ke rumah untuk musyawarah minta ganti rugi Rp 300.000. Saya mau ganti uangnya tetapi justru anak saya dianiaya," ceritanya dilansir dari Berita Satu.

Lebih lanjut, Eti menceritakan bahwa setelah penganiayaan terjadi, anaknya sempat ditahan oleh pemilik penggilingan padi dan warga sekitar saat ayahnya datang untuk menjemput.

Korban akhirnya dilepaskan setelah pihak kepolisian dari Polsek Kronjo datang ke lokasi.

"Ayahnya sempat meminta agar anaknya dilepaskan, namun tidak digubris sampai polisi datang," ucapnya.

Setelah kejadian itu, korban yang kini duduk di bangku kelas 3 SD mengalami trauma berat dan enggan bersekolah.

"Anak saya waktu dibawa pulang itu terlihat lemas habis dianiaya. Kondisinya juga gemetaran saat ditanya polisi yang membawanya pulang. Lukanya di kepala dan memar di pipi ditampar pakai sandal, terus di kaki juga ada luka," urai Eti, sembari mengungkapkan kondisi anaknya yang memperihatinkan.

Kapolres Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengonfirmasi, Rabu (20/11), bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November.

Dia membenarkan korban dianiaya dengan cara disetrum, disiram miras, dan dibanting beberapa kali.

"Keempat pelaku, yang semuanya pria, sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kombes Baktiar.

Pihak kepolisian, bersama dengan instansi terkait, telah memberikan pendampingan psikologis untuk korban guna proses pemulihan trauma.

Baktiar juga menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.

📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah memasuki putaran pertama, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!

Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya ðŸ‘€

🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: Others

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan