Ketua MUI angkat bicara soal video AI 'hari pertama di neraka': Menyesatkan, menodai agama
Ketua MUI Utang Ranuwijaya mengatakan pembuat video AI tersebut bisa dijerat pasal-pasal tentang penistaan agama.

Ketua MUI Utang Ranuwijaya. (mui.or.id)
JAKARTA: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal video AI 'hari pertama di neraka' yang viral di media sosial.
Ketua MUI Utang Ranuwijaya mengatakan video yang menampilkan karakter-karakter AI tengah menikmati kehidupan di neraka adalah upaya pendangkalan akidah Islam karena "terlalu menyederhanakan gambaran api neraka".
"Dari sisi ajaran Islam, ini bisa termasuk kategori perbuatan yang menyesatkan umat dan menodai ajaran agama," kata Utang kepada CNA Indonesia.
Sebelumnya beredar rangkaian video berjudul "Hari pertama di neraka" di berbagai media sosial di Indonesia dan Malaysia.
Tidak diketahui siapa pembuat prompt dari video yang diduga menggunakan teknologi AI teranyar dari Google, Veo, itu. Namun dari bahasa yang digunakan, pembuatnya diduga berasal dari Indonesia. Beberapa video juga menggunakan bahasa Sunda.
Video itu menampilkan kondisi yang disebut sebagai neraka, berwarna merah api menyala dengan kolam lava. Orang-orang dalam video terlihat ceria, berendam di dalam lahar yang mendidih.

Utang mengatakan bahwa video-video tersebut menyesatkan karena api neraka tidak bisa digambarkan atau dibayangkan oleh manusia, seperti halnya juga surga.
Dia lantas mengutip hadits qudsi yang berarti: “Kenikmatan surga itu tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.”
Selain itu, kata dia, gambaran dalam video AI itu juga terlalu menyederhanakan neraka yang digambarkan dalam hadits dan ayat-ayat Al-quran sebagai sesuatu luar biasa dahsyat.
"Misalnya, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa api neraka itu 70 kali panasnya api dunia. Bahkan ada dalil yang menyebut jauh lebih panas dari itu," kata dia.
Penggambaran neraka dalam video AI itu, lanjut Utang akan mendegradasi kesakralan dan kedalaman akidah, yaitu keimanan kepada yang gaib atau tidak terlihat.
"Jika ini dibiarkan, secara pelan-pelan akan merusak akidah umat, khususnya generasi muda yang kadar imannya kurang kuat atau bahkan lemah atau sangat lemah."
Penodaan agama dalam video AI tersebut, kata dia, adalah pelanggaran dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Pelakunya bisa dikenai UU ITE, UU PNPS No. 1 thn 1965 dan KUHP pasal 156a," tegas Utang menyebutkan pasal-pasal pelanggaran informasi elektronik dan penistaan agama.
"Agama tidak boleh dijadikan bahan candaan, lawakan dan humor untuk tontonan, karena itu bisa termasuk ke dalam kategori menodai agama."
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.