Vape etomidate resmi dianggap narkotika, pengguna kini bisa dipidana
Langkah ini menyusul kebijakan negeri jiran Singapura yang juga menambahkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika.
JAKARTA: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan etomidate, zat bius yang kerap disalahgunakan dalam cairan vape ilegal, sebagai narkotika golongan II.
Dengan status baru ini, siapa pun yang kedapatan memakai vape berisi etomidate dapat diproses menggunakan Undang-Undang Narkotika.
Penetapan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Etomidate tercatat pada Golongan II nomor urut 90, kategori obat yang berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan hanya boleh dipakai sebagai pilihan terakhir dalam terapi medis serta penelitian.
Etomidate memberikan efek hilang kesadaran bagi penggunanya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya pernah menyoroti meningkatnya penyalahgunaan etomidate melalui vape. Polri telah melakukan penindakan, namun selama ini hanya menyasar produsen dan pengedar karena etomidate belum termasuk narkotika.
Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendorong agar etomidate masuk golongan narkotika.
Dengan aturan baru, situasinya berubah. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengguna liquid etomidate kini dapat dijerat pidana.
“Pengguna bisa dikenai UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” sebutnya.
Eko menyebut penggolongan ini sebagai kemajuan, mengingat sebelumnya penyidik hanya bisa memakai UU Kesehatan terhadap pelaku produksi dan distribusi.
“Dulu belum masuk narkotika, jadi pengguna tidak bisa dikenai UU Kesehatan,” katanya.
Pengetatan regulasi muncul seiring makin banyaknya pengungkapan kasus vape berisi etomidate di tanah air.
Polri menyita 17.611 mililiter zat etomidate sejak Januari-Oktober 2025. Kepolisian menyatakan obat keras tersebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu yang terbesar adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional dengan nilai barang bukti mencapai Rp42,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, seorang warga Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi pengendali serta pemesan utama ribuan cartridge vape terlarang dari luar negeri.
Aturan terbaru ini memberi dasar hukum bagi Polri untuk menindak seluruh pihak, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna vape etomidate.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.