Skip to main content
Iklan

Indonesia

'Rasanya seperti mimpi': Pekerja rumah tangga sambut UU PPRT, tetapi kekhawatiran masih membayangi

Ahli dan pekerja rumah tangga mengatakan UU baru ini memuat sejumlah ketentuan penting yang dapat membawa perubahan, tetapi mereka juga mengungkapkan kekhawatiran potensi celah dalam penerapannya.

JAKARTA: Suranti tak mampu menahan air matanya ketika Ketua DPR Puan Maharani mengetukkan palu untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), payung hukum yang telah ia perjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Setelah bertahun-tahun lobi dan konsultasi dengan DPR maupun pemerintah, serta ikut dalam demonstrasi dan diskusi bersama akademisi, perjuangan Suranti akhirnya membuahkan hasil.

“Saya senang. Siang malam kami berjuang di depan gedung DPR, kepanasan, ya Allah. Hari ini saya senang,” kata pekerja rumah tangga berusia 55 tahun asal Bogor itu sambil terisak.

Bersama PRT lain yang menghadiri sidang paripurna DPR pada 21 April, Suranti bersorak dan bertepuk tangan.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan perempuan-perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, 47, PRT paruh waktu di Jakarta Selatan, kepada CNA.

“Saya senang karena sekarang ada perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Selama ini kami tidak terlindungi, dan tidak ada jaminan sosial,” tambahnya.

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), organisasi masyarakat sipil yang fokus memperjuangkan hak, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja rumah tangga, mengatakan kepada CNA bahwa undang-undang tersebut memuat sedikitnya empat poin utama.

Poin-poin tersebut meliputi: pengakuan PRT sebagai pekerja; pengaturan upah, jam kerja, dan jenis pekerjaan; pengawasan terhadap lembaga penyalur PRT; serta keterlibatan RT/RW dalam memediasi perselisihan PRT dengan pemberi kerja.

Namun, para ahli mengatakan UU ini belum sepenuhnya melindungi PRT.

Sejumlah elemen perlindungan penting seperti standar jam kerja serta mekanisme pengawasan dan mediasi belum diatur secara jelas dan dapat menimbulkan tantangan ke depan.

“Efektivitas undang-undang ini akan bergantung pada bagaimana implementasinya melalui regulasi yang lebih teknis,” kata El Bram Apriyanto, Peneliti Ahli Pertama Kelompok Ketenagakerjaan Pusat Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ilustrasi pekerja rumah tangga (PRT). (Foto: iStock/Wasan Tita)

DUA DEKADE TANPA PERLINDUNGAN

Sebelum UU PPRT disahkan, tidak ada kerangka hukum khusus yang melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya sekitar 8 juta orang, menurut Jala PRT.

Padahal, banyak kasus pelanggaran hak dan kekerasan telah lama menimpa PRT.

Dalam pernyataan pada April 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa ranah domestik kerap menjadi area abu-abu yang menyembunyikan kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, dan seksual terhadap pekerja rumah tangga.

Saat ini, belum ada sistem terpusat untuk melacak tren kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Namun, organisasi pekerja rumah tangga Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi (SPRT) telah menerima 1.103 laporan kekerasan dari anggotanya pada 2025.

Angka ini lebih tinggi dibanding laporan Jala PRT, yakni 2.600 kasus kekerasan sepanjang 2017-2023 atau rata-rata sekitar 371 kasus per tahun.

 

Menurut Jala PRT, sebagian PRT mengalami upah tidak dibayar, pemecatan, atau pemotongan gaji ketika mereka sakit dan tidak dapat bekerja.

Mereka tidak dapat mengklaim jaminan kesehatan, sering kali tidak menerima kenaikan upah meski telah bekerja bertahun-tahun, dan tidak berhak atas pesangon.

Angka-angka tersebut diyakini hanya “puncak gunung es”, karena banyak kasus tidak dilaporkan.

Salah satu kasus terbaru terjadi sehari setelah UU PPRT disahkan, pada malam 22 April, melibatkan dua pekerja rumah tangga berinisial R, 26, dan D, 15, di Jakarta Pusat.

Saat itu, R langsung dirawat di ruang intensif Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, sementara D meninggal dunia setelah keduanya melompat dari lantai empat dalam upaya putus asa melarikan diri dari dugaan kekerasan oleh majikan mereka.

Polisi menetapkan tiga tersangka pada awal Mei: sang majikan dan dua perekrut, atas dugaan pelanggaran termasuk eksploitasi anak, penyekapan ilegal, dan perdagangan manusia.

Eva Sundari, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, mengatakan kepada CNA bahwa kasus tersebut menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga yang selama ini tidak memiliki perlindungan.

Pengesahan undang-undang ini dipandang membawa harapan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sebagian besar adalah perempuan.

Maria Ulfa Anshor, Ketua Komnas Perempuan, menambahkan: “Setelah lebih dari 20 tahun menunggu, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang bekerja di ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi.”

Undang-undang ini pertama kali diusulkan oleh kelompok masyarakat sipil pada 2004. Namun, meski studi telah dilakukan oleh akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kementerian selama bertahun-tahun, serta berbagai konsultasi publik digelar, pengesahannya terus tertunda terutama karena penolakan sejumlah politikus di DPR.

Sebagian politikus tersebut meminta pembahasan yang lebih rinci.

“Apa sebenarnya yang terjadi sehingga tidak disahkan selama 22 tahun?” kata koordinator Jala PRT Lita Anggraini dalam rapat dengar pendapat di DPR pada 5 Maret.

Pada Hari Buruh tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto berjanji kepada para legislator bahwa rancangan undang-undang ini akan selesai dalam tiga bulan, tetapi baru disahkan setahun kemudian.

Bram dari BRIN mengatakan, kurangnya kemauan politik dari pemerintah dan para legislator menjadi tantangan utama.

“Mungkin undang-undang ini tidak dianggap penting. Ada juga persoalan budaya di mana pekerja rumah tangga tidak diperlakukan setara dengan pekerja lain. Perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga sering dipandang rendah,” katanya.

ISI UNDANG-UNDANG DAN DAMPAKNYA

Menurut analisis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, undang-undang ini memuat sejumlah ketentuan penting yang dapat membawa perubahan, termasuk pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal dan penguatan posisi hukum mereka.

Pengakuan ini memungkinkan mereka menuntut hak ketika terjadi pelanggaran, alih-alih dipandang sekadar sebagai “pembantu rumah tangga”.

Wiwik Kartiwi, seorang pekerja rumah tangga, mengatakan dirinya dan pekerja lain kerap mengalami diskriminasi, seperti dilarang duduk saat bekerja atau dibatasi menggunakan fasilitas seperti lift.

“Kami sering merasa tidak dihargai. Bahkan, untuk menggunakan lift, kami hanya boleh memakai lift servis,” katanya.

Kedua, anak-anak tidak lagi diperbolehkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga, guna melindungi mereka dari putus sekolah, kekerasan, dan eksploitasi.

Undang-undang menetapkan usia minimum 18 tahun dan mewajibkan kepemilikan kartu identitas serta surat keterangan sehat.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada 2023 sekitar 18 persen PRT di Indonesia adalah anak-anak.

Ketiga, cakupan pekerjaan yang dilindungi didefinisikan secara jelas, mencakup tugas rumah tangga seperti memasak, mencuci, menyetrika, dan membersihkan, serta merawat anak, orang sakit, lansia, dan penyandang disabilitas, juga mengemudi, merawat hewan peliharaan, dan tugas lain yang disepakati.

Keempat, hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian atau kontrak yang memperjelas tugas, hak, dan kewajiban, sehingga membantu mencegah perselisihan dan memudahkan penyelesaian masalah.

Ajeng menjelaskan bahwa pekerjaan rumah tangga bervariasi mulai dari paruh waktu hingga penuh waktu dan tinggal di rumah majikan, dengan upah berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan.

Tanpa perjanjian tertulis yang jelas, pekerja bisa diminta melakukan tugas di luar kewajiban tanpa tambahan upah.

 

Ajeng Astuti, seorang pekerja rumah tangga, saat berada di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/4). (Foto: Ajeng Astuti)

Ajeng mengatakan ia pernah bekerja dari pukul 04.00 hingga 22.00 dengan mengerjakan hampir seluruh pekerjaan rumah tangga, berbeda dari kesepakatan lisan di awal.

Kelima, undang-undang membuka akses terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini penting karena data Badan Pusat Statistik menunjukkan hanya sekitar 150.000 PRT — atau kurang dari 2 persen — yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2021.

Para pekerja mengatakan, pengakuan melalui undang-undang ini menegaskan martabat mereka sebagai manusia yang setara dengan pekerja lain.

“Kami sudah lama mendambakan ini, dan sekarang akhirnya bisa merasakannya. Hujan atau panas, kami tidak pernah berhenti memperjuangkan ini di depan DPR,” kata Jumiyem, 52, PRT asal Yogyakarta yang telah bekerja selama 36 tahun.

APAKAH UNDANG-UNDANG INI SUDAH CUKUP?

Meski disambut bahagia, Bram dari BRIN melihat perkembangan ini secara lebih kritis.

Ia mengatakan, UU PPRT masih jauh dari cukup untuk sepenuhnya melindungi pekerja rumah tangga. Penerapannya akan sangat bergantung pada regulasi teknis yang masih harus disusun.

Misalnya, undang-undang menyebut pekerja berhak atas jam kerja yang “manusiawi”.

“Apa yang dimaksud ‘manusiawi’? Apakah delapan jam sehari, dan selebihnya dihitung lembur? Istilah itu terbuka untuk interpretasi,” kata Bram.

Masalah lain, menurut Bram, undang-undang ini masih memuat kontradiksi yang dapat menghambat implementasi di masa depan.

Meski mewajibkan kontrak tertulis yang mencantumkan jenis pekerjaan, jam kerja, dan upah, undang-undang ini juga mengakomodasi hubungan kerja berdasarkan adat, hubungan kekeluargaan, dan agama yang didasarkan pada perjanjian tidak tertulis.

Akibatnya, banyak pekerja tetap berada dalam posisi rentan dan rawan eksploitasi.

Bram juga menyoroti kekhawatiran terkait penegakan aturan yang melibatkan ketua RT yang bukan pengawas ketenagakerjaan terlatih.

“Ada mismatch antara desain pengawasan dan realitas di lapangan,” katanya.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengakui undang-undang ini belum ideal, tetapi menurutnya sudah mengakomodasi sekitar 70 persen Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

 

Para pekerja rumah tangga mengikuti sesi cara bernegosiasi dengan pemberi kerja sesi yang diasilitasi oleh Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi pada 26 April 2026. (Foto: Instagram/Jala PRT)

REAKSI PARA PEMBERI KERJA

Sebagian pekerja rumah tangga mengaku belum mengetahui adanya undang-undang ini, tetapi menyambut baik pengesahannya.

“Saya tidak mengikuti berita. Saya tidak tahu. Tapi kalau ini memperbaiki kondisi kami, alhamdulillah,” kata Rini Fitria, pekerja rumah tangga berusia 32 tahun di Depok yang telah bekerja selama lima tahun.

Di kalangan pemberi kerja, UU PPRT ini memunculkan reaksi beragam.

Di media sosial, sebagian mengungkapkan kekhawatiran tentang kenaikan upah dan potensi pajak, serta di saat yang sama mempertanyakan mengapa tidak ada undang-undang yang melindungi pemberi kerja.

“Kalau ada undang-undang seperti ini, kemungkinan gaji akan naik. Bagus sih, tapi harus realistis dan tidak memberatkan kedua pihak. Harus tetap fleksibel,” kata seorang warga bernama Keke, seperti dikutip Bloomberg Technoz.

Gadizsa Zselamart, 37, konsultan komunikasi yang mempekerjakan dua pekerja rumah tangga dan tinggal di Jakarta Selatan, awalnya senang karena para pekerja akhirnya mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, setelah membaca banyak berita tentang UU ini, rasa senangnya berubah menjadi kekhawatiran.

Kini ibu dua anak itu khawatir pekerja rumah tangganya yang berusia 40-an tahun akan membuat tuntutan berlebihan, meski ia merasa sudah memberikan gaji, tempat tinggal, dan jadwal kerja yang lebih baik dibanding kebanyakan pemberi kerja.

“Saya khawatir mereka hanya fokus pada hak tanpa mempertimbangkan tanggung jawab mereka sebagai pekerja,” katanya kepada CNA.

Wiwik, pekerja rumah tangga aktivis, mengatakan, undang-undang ini melindungi pekerja maupun pemberi kerja melalui kontrak yang disepakati bersama.

“Jadi pemberi kerja tidak perlu khawatir,” katanya.

Setelah UU PPRT disahkan, pemerintah memiliki waktu hingga satu tahun untuk menerbitkan peraturan pemerintah.

“Ada lima peraturan pemerintah yang harus disusun sebagai turunan undang-undang. Seberapa cepat diterbitkan tergantung kemauan politik,” kata Lita, koordinator Jala PRT.

Aturan teknis tersebut akan mencakup bidang seperti jaminan sosial, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

Peraturan pemerintah itu ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun, meski para aktivis berharap prosesnya tidak berlarut-larut seperti pengesahan undang-undangnya.

“Kalau pemerintah mau, aturan ini bisa selesai dalam tiga bulan,” kata Lita.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ar(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan