Sah! RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akhirnya disahkan menjadi undang-undang
Setelah 22 tahun berjuang, para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia akhirnya memiliki payung hukum untuk menjamin hak, perlindungan, dan kesejahteraan mereka dalam bekerja.
Ilustrasi asisten rumah tangga ART/PRT. (Foto: iStock/Wasan Tita)
JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (21/4) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, menandai berakhirnya proses pembahasan yang telah berlangsung sekitar 22 tahun.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Sebanyak 314 anggota DPR hadir dalam rapat tersebut.
Dalam sidang, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum mengetuk palu pengesahan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat, dikutip Antara.
Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) rampung dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (20/4) malam.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut, pengesahan RUU PPRT sebagai momentum penting, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. “Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya.
Undang-undang ini menjadi payung hukum baru untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT), dengan sejumlah substansi utama yang telah disepakati pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain mencakup prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum, serta pengaturan mekanisme perekrutan PRT baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
Selain itu, undang-undang ini mengatur hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.
Perusahaan penempatan PRT juga diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin usaha, serta dilarang memotong upah pekerja. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan lingkungan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik pengesahan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari komitmen pemerintah. “Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto … juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman, dikutip Detik.
Ia menambahkan bahwa percepatan pengesahan RUU ini tidak lepas dari statusnya sebagai usul inisiatif DPR. “Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” ujarnya.
Undang-undang ini juga mengatur masa transisi, termasuk pengakuan hak bagi pekerja yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku, serta mandat agar peraturan pelaksanaan disusun paling lambat satu tahun setelah undang-undang diundangkan.
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN BAGI PRT
Sementara itu, dalam pernyataannya, Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyatakan, UU PRT ini selain memperjuangkan pengakuan, juga perlindungan bagi para PRT menuju situasi kemanusiaan yang beradab.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” tutur Lita.
Lita menambahkan, yang paling penting saat ini adalah adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
Adapun Koordinator Koalisi Sipil untuk pengesahan UU PPRT Eva Kusuma Sundari mengatakan, ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva.
“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah seorang PRT.
PRT yang lain, Yuni Sri, kerap mendapat diskriminasi misalnya, ketika mengantar anak majikan atau pemberi kerja ke sekolah, mereka tidak boleh duduk di tempat duduk karena tempat duduk hanya untuk majikan. Ketika bekerja di apartemen, mereka juga hanya boleh masuk lift barang, bukan lift manusia karena itu merupakan peraturan di sana.
“Kami berterima kasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” kata Yuni Sri.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.