UU KIA atur ibu melahirkan bisa cuti 6 bulan, namun ada syaratnya, apa itu?
Ibu tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya selama menjalani 6 bulan cuti hamil.

JAKARTA: Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (4 Juni).
Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 butir a isi undang-undang yang dilihat oleh CNA Indonesia, ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat selama 3 bulan pertama.
Ibu melahirkan menurut UU KIA berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti berikutnya menjadi total 6 bulan jika mengalami kondisi khusus yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Adapun kondisi khusus yang dimaksud dijelaskan lebih jauh pada pasal 4 ayat 5 adalah masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi, ibu melahirkan juga berhak mendapatkan 6 bulan cuti.
Sumber CNA di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjelaskan lebih jauh walau ada surat dokter, keputusan cuti 6 bulan itu masih harus ditentukan oleh departemen personalia atau human resources perusahaan tempat ibu melahirkan bekerja.
Secara teknis, pihak perusahaan harus menambahkan klausa ini dalam perjanjian kerja dengan karyawan perempuannya.
UU KIA juga mengatur di pasal 5 bahwa ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah (1,5) bulan.
Ditekankan bahwa dengan hak-hak di atas, ibu melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya selama menjalani 6 bulan cuti itu.
Gaji ibu melahirkan juga harus tetap dibayar perusahaan secara penuh selama tiga (3) bulan pertama.
Jika ada cuti tambahan hingga 6 bulan, perusahaan diwajibkan membayar penuh ibu melahirkan pada bulan keempat cuti dan 75 persen dari gaji untuk bulan ke lima dan keenam cuti.
Diterangkan juga ibu melahirkan berhak mendapatkan jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan anak berusia 6 bulan.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.