RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR, ini poin-poin penting bagi pekerja
Pekerja platform digital dan sektor informal juga mendapat proteksi.
Pekerja di Jakarta terlihat menyeberang jalan menuju kantor masing-masing. (Foto: CNA/Danang Wisanggeni)
JAKARTA: DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). Aturan baru yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal itu membawa sejumlah ketentuan penting bagi pekerja, mulai dari batas kontrak kerja, outsourcing dan PHK hingga cuti perempuan, pesangon serta larangan perusahaan menahan ijazah.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian. Pemerintah juga mengklaim aturan baru itu memperkuat perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Regulasi itu juga diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja, membangun sistem pengupahan yang adil dan layak, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
Berikut 13 ketentuan penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR:
1. Tenaga Kerja Informal
Pemberi kerja di sektor informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan serta biaya operasional yang ditanggung tenaga kerja.
Pekerja sektor informal juga berhak memperoleh jaminan sosial.
2. Pekerja Platform Digital
UU baru turut memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital. Mereka berhak memperoleh jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pekerja platform juga dilindungi dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT ditetapkan paling lama dua tahun.
Kontrak dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun.
4. Outsourcing
Penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.
Kelima bidang tersebut adalah pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
5. Waktu Kerja
UU mengatur waktu kerja selama tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu bagi pekerja dengan enam hari kerja dalam satu minggu.
Sementara bagi pekerja dengan lima hari kerja, waktu kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu.
6. Hak Pekerja Perempuan
Pekerja perempuan mendapat hak cuti pada masa haid paling lama dua hari.
Aturan baru juga memberikan cuti melahirkan selama tiga bulan pertama sebelum dan sesudah melahirkan, yang dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.
Perlindungan terhadap hak cuti melahirkan dan keguguran juga diperkuat dengan jaminan pekerja tetap memperoleh upah penuh.
7. Pengupahan
Ketentuan pengupahan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, kompensasi lembur hingga pembayaran upah ketika pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.
Regulasi juga mengatur bentuk dan tata cara pembayaran, jenis pemotongan upah yang diperbolehkan serta penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
8. Jaminan Sosial Pekerja
Setiap pekerja atau buruh beserta keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Aturan mengenai PHK mencakup tahapan mitigasi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja serta pertimbangan kelayakan PHK.
UU juga mengatur kepastian mengenai nominal kompensasi yang wajib diberikan berdasarkan masa kerja.
10. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemberi kerja diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang harus diterima pekerja.
UU baru juga memperkuat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
11. Ijazah Pekerja
Perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Larangan tersebut menjadi salah satu substansi perlindungan pekerja yang disepakati DPR dan pemerintah.
12. Aturan Peserta Magang
Ketentuan pemagangan mencakup pembatasan durasi magang, kewajiban memberikan uang saku serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peserta magang juga harus mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta berhak memperoleh sertifikat pemagangan.
13. Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas
UU memberikan kepastian mengenai aksesibilitas dan akomodasi perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas di lingkungan kerja.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perluasan perlindungan pekerja yang disepakati Panja DPR bersama pemerintah.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.