Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

UU Kementerian Negara disahkan DPR, jumlah menteri kabinet Prabowo tak terbatas

Prabowo disebut-sebut akan membentuk kabinet yang terdiri dari 44 menteri.

UU Kementerian Negara disahkan DPR, jumlah menteri kabinet Prabowo tak terbatas
Prabowo Subianto (Facebook/Prabowo)

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna VII, masa sidang I tahun 2024-2025, pada Kamis (19/9).

Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, sebagaimana dilaporkan oleh Kumparan.

Revisi UU ini menjadi landasan penting bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinet pemerintahannya.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penghapusan batasan jumlah menteri, yang sebelumnya ditetapkan maksimal 34 orang, kini menjadi tidak terbatas.

Di antara perubahan yang disorot adalah penambahan Pasal 6A, yang mengatur pembentukan kementerian baru, serta Pasal 9A yang memberi kewenangan kepada presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menjelaskan bahwa revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kabinet, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, demokratis, dan efektif.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, sempat menyatakan bahwa kemungkinan jumlah menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran akan bertambah menjadi 44, dari jumlah saat ini yang hanya 34 menteri.

Namun, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa jumlah menteri masih dalam tahap simulasi dan belum ditetapkan secara pasti.

Jika benar 44 menteri, kabinet Prabowo akan menjadi yang tergemuk sejak berakhirnya Orde Baru. 

Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kabinet terdiri dari 36 kementerian, yang kemudian berkurang menjadi 33 ketika Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kabinet Indonesia Bersatu I & II terdiri dari 34 menteri.

Sementara itu pada masa Presiden Joko Widodo, jumlah menteri kabinet juga sama yaitu 34 seiring dengan disahkannya UU Kementerian Negara pada tahun 2008.

Dalam sejarah Indonesia, jumlah anggota kabinet terbanyak tercatat pada pemerintahan Presiden Soekarno, ketika Kabinet Dwikora II memiliki 132 anggota kabinet.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan