Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Usul ekstrem KPK buat penjara khusus koruptor: Tidak diberi makan

Narapidana korupsi diusulkan bertani untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.

Usul ekstrem KPK buat penjara khusus koruptor: Tidak diberi makan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan koruptor di penjara khusus di pulau terpencil yang dikelilingi hiu guna memberikan efek jera.

“Saya sependapat dengan ide Presiden membuat penjara di pulau yang terpencil dan terluar, misal di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dikutip Kumparan, Selasa (18/3).

KPK bahkan mengusulkan pendekatan yang lebih ekstrem yaitu dengan tidak menyediakan makanan bagi narapidana korupsi.

Tanak mengusulkan para tahanan sebaiknya bertani untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka. Cukup sediakan alat pertanian agar mereka bisa bercocok tanam di ladang atau sawah, sehingga mereka hidup dari hasil keringat sendiri,” paparnya.

Selain itu, Tanak menekankan bahwa hukuman bagi koruptor harus diperberat dengan masa penjara minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup.

"Selain itu, hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman badan minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup," cetusnya.

“Harapan saya, dengan begitu, orang akan merasa takut untuk melakukan korupsi,” tambah mantan jaksa itu.

Usulan ekstrem KPK ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa makanan adalah hak dasar yang harus diberikan kepada setiap tahanan, termasuk koruptor.

“Boleh dipenjara di lokasi paling terpencil dengan keamanan maksimum, tetapi tetap harus dikasih makan. Kalau tidak, itu melanggar HAM,” kata Boyamin kepada Rakyat Merdeka.

Senada, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tetap harus sejalan dengan hukum yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur hak dan kewajiban tahanan serta narapidana. Jika orientasinya hanya untuk memberi efek jera, tidak memberi makan bukanlah pilihan yang sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan