Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Usia pensiun naik jadi 59 tahun, kapan uang BJPS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

Peserta dapat memanfaatkan tambahan waktu untuk meningkatkan tabungan pensiun mereka, sehingga memberikan jaminan finansial yang lebih stabil di masa depan.

Usia pensiun naik jadi 59 tahun, kapan uang BJPS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (iStock/Muhammad Labib Adilah)

JAKARTA: Mulai Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun.

Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali.

Kenaikan ini secara langsung berpengaruh pada pencairan manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah tidak serta-merta berlaku seragam di seluruh perusahaan swasta.

Setiap perusahaan memiliki kebebasan untuk menetapkan batas usia pensiun pekerjanya, baik di bawah maupun di atas usia 59 tahun.

FLEKSIBILITAS PENCAIRAN JAMINAN PENSIUN

Mengutip Kumparan, Jumat (10/1), pekerja swasta yang telah mencapai usia 59 tahun tetapi masih aktif bekerja tetap memiliki pilihan untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, pekerja yang pensiun lebih awal harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk dapat mencairkan manfaat tersebut, kecuali jika mereka mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Selain itu, pekerja juga diberikan fleksibilitas untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun setelah berhenti bekerja, dengan syarat maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun 59 tahun.

PP Nomor 45 Tahun 2015 bahkan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk tetap bekerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun.

Peningkatan batas usia pensiun ini memberikan manfaat besar bagi para pekerja. Dengan masa kerja yang lebih panjang, pekerja memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan dana pensiun yang lebih matang.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan tambahan waktu ini untuk meningkatkan tabungan pensiun mereka, sehingga memberikan jaminan finansial yang lebih stabil di masa depan.

Manfaat pensiun berupa uang tunai diberikan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Besaran manfaat pensiun bervariasi, dengan nilai minimum Rp300 ribu per bulan dan maksimum Rp3,6 juta per bulan.

Jumlah ini dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun tahun pertama, yang kemudian dikalikan dengan faktor indeksasi setiap tahun berikutnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan