Skip to main content
Iklan

Indonesia

Usai Terra Drone terbakar, Mendagri Tito evaluasi pencegahan kebakaran di gedung-gedung tinggi

Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran gedung tujuh lantai tersebut.

 Usai Terra Drone terbakar, Mendagri Tito evaluasi pencegahan kebakaran di gedung-gedung tinggi

Kebakaran di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025 (Foto: EPA/Mast Irham)

10 Dec 2025 01:24PM (Diperbarui: 10 Dec 2025 02:27PM)

JAKARTA: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pencegahan kebakaran di gedung-gedung, khususnya bangunan bertingkat tinggi. Pernyataan ini disampaikan usai kebakaran di gedung Terra Drone Indonesia di Jakarta PUsat yang merenggut 22 nyawa.

Para korban dalam kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) itu ditemukan di lantai-lantai atas setelah terjebak oleh api dan asap yang bersumber dari lantai dasar. Kebakaran diduga terjadi akibat terbakarnya baterai drone di dalam gudang penyimpanan.

Dalam penyelidikan, korban tewas kebanyakan karena kehabisan napas di tengah asap tebal. Dalam video yang beredar, para korban yang selamat berhasil meloloskan diri dari gedung melalui atap, turun menggunakan tangga sederhana.

Tragedi ini menyoroti lemahnya mitigasi dan jalur evakuasi pada bangunan berisiko tinggi. Tito mengatakan bahwa dirinya telah diperintahkan untuk meninjau ulang seluruh regulasi terkait.

"Saya diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur serta cara pencegahan kebakaran pada gedung-gedung, agar kejadian seperti ini tidak terulang," kata Tito saat berkunjung ke lokasi kebakaran pada Rabu (10/12), dikutip dari siaran Metro TV.

“Kami ingin memahami apakah ada grey area dalam pengaturan pencegahan kebakaran gedung, agar kejadian seperti ini tidak terulang.”

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara kepada wartawan usai memantau langsung lokasi kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat, Rabu (10/1). (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)

Ia menjelaskan bahwa pendirian bangunan wajib melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah daerah melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, proses tersebut terintegrasi dalam sistem OSS dengan kategorisasi risiko rendah, sedang, dan tinggi.

Penerbitan PBG juga mensyaratkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk pemeriksaan oleh Dinas Pemadam Kebakaran terhadap fasilitas keselamatan seperti alat pemadam, jalur evakuasi, dan sprinkler. Namun Tito menilai masih ada celah dalam praktik di lapangan.

Ia menyoroti absennya inspeksi rutin setelah gedung beroperasi. “Saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler, misalnya setahun sekali atau dua tahun sekali,” katanya. Menurutnya, gedung berisiko tinggi semestinya wajib menjalani pengecekan berkala.

Selain itu, Tito mengatakan kepolisian dan Kemendagri sedang mendalami aspek regulasi dan administrasi, termasuk peran pemerintah daerah dalam penerbitan PBG dan SLF.

Tito memastikan evaluasi akan dilakukan secara nasional. Ia menjadwalkan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah, kepala dinas pemadam kebakaran, serta DPMPTSP untuk membahas pembaruan aturan. "Kalau belum ada aturannya, kita buat aturannya, dan bukan hanya Jakarta, seluruh Indonesia," ujarnya.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan