Skip to main content
Iklan

Indonesia

Usai menghadap Jokowi, Mendikbudristek Nadiem batalkan kenaikan UKT

Mahasiswa di beberapa kampus menggelar unjuk rasa menolak kenaikan UKT.

Usai menghadap Jokowi, Mendikbudristek Nadiem batalkan kenaikan UKT
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Instagram/Nadiem Makarim)

JAKARTA: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memutuskan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pembatalan dilakukan setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (27 Mei).

Berbicara kepada wartawan, Nadiem mengungkapkan keputusan ini berdasarkan masukan masyarakat sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT," jelas Nadiem dilansir Kompas.com

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan akan mengevaluasi dan mempertimbangkan satu per satu permintaan perguruan tinggi negeri untuk menaikkan UKT di masa mendatang.

Mantan bos Gojek itu menekankan bahwa kenaikan UKT harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan asas keadilan serta kewajaran.

Menteri berusia 39 tahun itu tidak membantah ada sejumlah kenaikan UKT di beberapa kampus yang cukup mencemaskan.

"Saya mengerti kekhawatiran tersebut. Detailnya nanti melalui dirjen dikti yang akan menjelaskan," ucapnya dilansir Bloomberg Technoz.

Kenaikan UKT telah memicu polemik di sejumkah perguruan tinggi negeri. Mahasiswa di beberapa kampus bahkan menggelar unjuk rasa menolak kenaikan UKT.

Sejumlah kampus dilaporkan menerapkan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

DPR telah memanggil Nadiem untuk menjelaskan ke mana anggaran sebesar Rp665 triliun akan digunakan. 

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan