Usai diprotes, Bahlil hentikan sementara pertambangan nikel di Raja Ampat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berbicara pada acara Beritasatu Economic Outlook 2025 di Westin Hotel Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). (Facebook/Bahlil Lahadalia)
JAKARTA: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menyusul aksi protes yang dilakukan aktivis Greenpeace atas pertambangan nikel yang disebut merusak Raja Ampat.
Diberitakan Antara, pertambangan nikel yang dihentikan sementara adalah milik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT GAG Nikel.
"Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (6/5).
Perusahaan itu akan bisa beroperasi lagi setelah hasil verifikasi dari Kementerian ESDM keluar. Bahlil mengatakan, mereka akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang sebenarnya. "Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu, sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya," kata Bahlil.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Bahlil mengatakan sebenarnya ada lima pemegang IUP di Raja Ampat, namun hanya PT GAG Nikel yang sudah melakukan produksi sejak tahun 2017.
Sebelumnya sejak tahun 1997, produksi nikel di Pulau Gag itu dikelola perusahaan asing dalam bentuk Kontrak Karya (KK) yang kemudian diambil alih negara.
Sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047, kilayah kelolaan GAG Nikel ditetapkan mencapai 13.136 ha dengan produksi yang disetujui adalah 3 juta ton per tahun.
Data Mineral One Data Indonesia (MODI) menyebutkan GAG Nikel dimiliki perusahaan Asia Pacific Nickel Pty dari Australia dan 25 persennya dimiliki oleh PT Antam Tbk.
Sebelumnya pada Selasa lalu, aktivis Greenpeace melakukan aksi damai menentang pertambangan nikel di Raja Ampat.
Dalam penelusuran Greenpeace, terdapat aktivitas tambang di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, tidak boleh ada pertambangan di wilayah tersebut.
Greenpeace mengklaim eksploitasi nikel di ketiga pulau telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. Limpahan tanah dari pertambangan juga memicu sedimentasi di pesisir "yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat".
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq juga mengatakan akan meninjau laporan penambangan nikel di Raja Ampat. Dia juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum sebagai tindak lanjut.
"Raja Ampat juga kami teliti, sudah kami lakukan mapping, secepatnya kami akan ke sana. Atau paling tidak kami akan segerakan mengambil langkah-langkah hukum terkait kegiatan Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian," kata Hanif, dikutip dari Antara.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.