Upaya pertegas larangan merokok saat berkendara kandas di MK
Para pemohon meminta Mahkamah menjatuhkan sanksi tambahan.
Ilustrasi mengendara sambil merokok (iStock)
JAKARTA: Upaya mempertegas larangan merokok saat mengemudi lewat jalur konstitusional kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua perkara uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diputus tak dapat diterima.
Putusan terhadap perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang yang digelar di MK pada Senin (2/3).
Dalam kedua perkara tersebut, para pemohon meminta Mahkamah mempertegas larangan merokok saat berkendara serta menjatuhkan sanksi tambahan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena tidak dilengkapi alat bukti.
Hingga tahap pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak melengkapi bukti yang dipersyaratkan serta tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang dipimpin Ketua MK.
MK tidak masuk pada pokok permohonan dan memutus perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Permohonan tersebut diajukan Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Ia menilai frasa tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasal 106 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara Pasal 283 menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Syah meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurutnya, frasa “penuh konsentrasi” tidak memberikan batasan jelas mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, tingkat gangguan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran, serta parameter objektif yang dapat digunakan aparat penegak hukum.
Ia juga berpendapat tidak adanya larangan eksplisit merokok saat berkendara merupakan kekosongan norma karena aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain itu, Syah juga menilai sanksi dalam Pasal 283 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap perbuatan yang secara nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebab, pasal tersebut dinilai tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, serta tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas yakni menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
GUGATAN KORBAN KECELAKAAN JUGA DITOLAK
Sementara itu, perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq yang mengaku menjadi korban kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain.
Reihan secara spesifik mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang dinilainya terbuka dan multitafsir. Ia berargumentasi bahwa norma tersebut telah merugikannya secara langsung.
Reihan mengaku mengalami kecelakaan serius pada 23 Maret 2025 setelah puntung rokok yang dibuang pengendara lain mengenai dirinya, sehingga mengganggu konsentrasi dan keseimbangan saat berkendara.
Ia kemudian ditabrak dari belakang oleh kendaraan truk colt diesel dan nyaris terlindas. Pengendara yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak menguraikan secara memadai alasan konstitusional untuk menyatakan norma yang diuji inkonstitusional.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.