Skip to main content
Iklan

Indonesia

16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terduga pelecehan seksual diskors

Universitas Indonesia menskors 16 mahasiswa hukum terkait dugaan pelecehan seksual dalam grup chat yang viral, sambil menegaskan komitmen terhadap lingkungan kampus yang aman.

16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terduga pelecehan seksual diskors

Tangkapan layar dari sebuah video yang beredar di internet yang memperlihatkan para terduga pelaku pelecehan seksual saat menyampaikan permohonan maaf di auditorium kampus. (Foto: X/MariaAlkaff_)

JAKARTA: Universitas Indonesia (UI) menskors 16 mahasiswa fakultas hukum terkait dugaan pelecehan seksual pada Rabu (15/4). Sementara pemerintah menegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus.

Kasus yang melibatkan mahasiswa UI ini menjadi viral di dunia maya dan menempatkan institusi tersebut di bawah tekanan serta sorotan publik yang meningkat.

Sedikitnya 20 mahasiswa dan tujuh dosen diduga menjadi sasaran dalam sebuah grup percakapan mahasiswa yang berisi konten tidak pantas, kata perwakilan hukum dari sejumlah korban, seperti dilaporkan sejumlah media.

Tangkapan layar percakapan dalam grup tersebut ramai diperbincangkan di platform media sosial X pada Minggu, menampilkan pesan berisi komentar vulgar, lelucon eksplisit bernuansa seksual, serta objektifikasi terhadap mahasiswa dan dosen perempuan, menurut laporan The Jakarta Post.

 

Sebanyak 16 terduga pelaku diskors mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, menurut laporan Tempo. Selama periode tersebut, mereka dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan.

Mereka juga tidak diperkenankan berada di area kampus, kecuali untuk keperluan investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) universitas, atau urusan mendesak yang diawasi pihak kampus.

Pihak universitas terus memantau situasi guna mencegah adanya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, antara terduga pelaku dengan korban atau saksi selama proses penyelidikan berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik yang kondusif,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, pada Rabu, seperti dikutip Tempo.

 

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan, perguruan tinggi harus menjamin lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara sungguh-sungguh, adil, serta berfokus pada perlindungan korban,” ujarnya, seperti dikutip Kompas.com.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan rektor UI dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi—yang mencakup kekerasan fisik, verbal, psikologis, seksual, serta perundungan, diskriminasi, dan intoleransi—diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.

Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas PPK dan menjamin perlindungan korban. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menurut Jakarta Globe.

Kemendiktisaintek menyatakan tengah mengawasi kinerja satgas universitas serta mendorong transparansi dalam proses investigasi.

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choifi Fauzi juga mengecam insiden tersebut dan berjanji memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan tanpa intervensi, lapor Jakarta Post.

Kasus ini mendorong mahasiswa lain di UI menggelar forum mahasiswa di kampus Depok awal pekan ini.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan mahasiswa yang marah menuntut permintaan maaf dari 16 terduga pelaku, beberapa di antaranya merupakan pengurus organisasi mahasiswa, menurut Jakarta Post.

Rekaman video yang memperlihatkan para terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf di auditorium kampus juga menjadi viral.

Serikat mahasiswa UI pada Selasa menyerukan pemecatan para pelaku, sekaligus mendesak universitas untuk “menyelidiki secara menyeluruh semua kasus kekerasan seksual yang belum terselesaikan” di UI.

 

Beberapa mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga merupakan pelaku pelecehan seksual secara verbal saat disidang terbuka pada Senin (13/4/2026). (TikTok)

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, 233 kasus kekerasan di sekolah, perguruan tinggi, dan institusi pendidikan lainnya sepanjang tahun ini, hampir setengahnya merupakan kekerasan seksual.

Sebagian besar kasus terjadi di sekolah, sementara 11 persen dilaporkan terjadi di perguruan tinggi.

Juru bicara JPPI Ubaid Matraji menyatakan, maraknya kekerasan seksual di kampus mencerminkan krisis dan kegagalan sistemik dalam menjamin keamanan institusi pendidikan bagi mahasiswa.

Ia menyerukan penerapan wajib pendidikan gender dan seksualitas dalam kurikulum perguruan tinggi. Ia juga menilai langkah pencegahan oleh satgas anti-kekerasan seksual masih belum memadai dan kerap lebih mengutamakan reputasi institusi dibanding keselamatan korban.

“Regulasi yang ada mungkin terlihat baik di atas kertas, tetapi implementasinya lemah,” ujarnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ar(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan