Skip to main content
Iklan

Indonesia

Umrah Mandiri kini resmi legal, pengusaha travel akan ajukan judicial review

Kebijakan baru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel umrah dan haji karena berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis mereka.

Umrah Mandiri kini resmi legal, pengusaha travel akan ajukan judicial review
Para jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram saat Arab Saudi menyambut kembali para jemaah haji untuk musim haji 2022, setelah negara kerajaan tersebut melarang para pelancong asing selama dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19, di kota suci Makkah, Arab Saudi, pada 1 Juli 2022. (Reuters/Mohammad Salem)

JAKARTA: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui perubahan terbaru dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, tidak lagi wajib melalui lembaga resmi penyelenggara umrah.

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal tersebut, dikutip dari detikHikmah, Jumat (24/10).

TRAVEL UMRAH KAGET

Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian umat Muslim Indonesia yang selama ini menunggu kejelasan legalitas umrah mandiri.

Namun di sisi lain, keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel umrah dan haji karena berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis mereka.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut kebijakan ini mengejutkan pelaku usaha karena untuk pertama kalinya jamaah diizinkan berangkat tanpa melalui lembaga berizin resmi (PPIU).

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky.

Zaky menilai, perubahan aturan ini bisa berdampak luas terhadap ekonomi keumatan dan menimbulkan ketimpangan persaingan dengan perusahaan besar yang memiliki modal besar.

Zaky menyoroti potensi masuknya platform global dan marketplace besar seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, serta platform luar negeri seperti Nusuk dan Maysan ke pasar perjalanan umrah Indonesia.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki strategi promosi dan kekuatan modal yang sulit ditandingi oleh travel umrah berbasis umat.

 

“Mereka memiliki modal besar dan strategi ‘bakar uang’ yang sulit disaingi. Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik seperti hotel syariah, katering halal, penerjemah, hingga TKDN di sektor jasa bisa lenyap,” jelas Zaky.

Selain itu, ia menambahkan bahwa tanpa bimbingan resmi dari pihak berizin, jamaah yang memilih umrah mandiri berisiko mengalami kesalahan manasik, kekurangan kesiapan spiritual, hingga penipuan perjalanan.

Sejumlah pengusaha travel umrah menyatakan akan mengajukan judicial review terhadap aturan baru tersebut dalam waktu dekat.

Salah satunya, Mustain, pemilik travel umrah dan haji asal Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyebut asosiasi pelaku usaha tengah menyiapkan langkah hukum untuk menyikapi kebijakan ini.

“Ini di grup kami sedang menyusun rencana untuk menyikapi aturan baru itu. Termasuk pengajuan judicial review,” ujarnya kepada Kompas.com.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan