Skip to main content
Iklan

Indonesia

UI jatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa FH dalam kasus kekerasan seksual

Sanksi berupa skors dan sanksi administratif berupa teguran. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Tim Ahli.

UI jatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa FH dalam kasus kekerasan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual daring. (Foto: iStock)

JAKARTA: Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI setelah menyelesaikan proses investigasi dan pemeriksaan internal.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, kampus menangani setiap laporan kekerasan secara serius dan berorientasi pada perlindungan korban.

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Erwin dalam keterangannya pada Selasa (2/6) seperti dilaporkan Kumparan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga mahasiswa dijatuhi sanksi penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester. Tujuh mahasiswa lainnya dikenai skors selama dua semester, sementara empat mahasiswa diskors selama satu semester. Satu terlapor dikenai sanksi administratif ringan, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.

Ilustrasi kekerasan daring. (Foto: iStock)

Sebagaimana dilaporkan Kompas.id pada Selasa (2/6), sanksi administratif tersebut berupa pemberian teguran tertulis. Selain itu, mahasiswa bersangkutan wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai yang memuat permohonan maaf secara tertulis kepada korban dan komitmen tak mengulangi pelanggaran kekerasan seksual pada korban maupun siapa pun.

Surat pernyataan ini wajib diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Surat Keputusan (SK) diterima oleh yang bersangkutan.

Selain menjalani sanksi akademik, para mahasiswa yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual minimal tiga kali sebagai upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Dugaan kekerasan seksual daring oleh 16 mahasiswa FH UI tersebut mengemuka pada pertengahan April 2026. Pelaku dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa FH UI pada Senin (13/4) malam hingga Selasa dini hari.

Kasus tersebut terkuak setelah beredar tangkapan layar grup aplikasi pesan berisikan percakapan mesum yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI tahun 2023.

 

UI menyatakan, penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti tanpa memandang status, jabatan, fakultas maupun latar belakang pihak yang terlibat. Seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Erwin menjelaskan, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan sejak laporan diterima, mulai dari verifikasi laporan, pemeriksaan korban, saksi dan terlapor, pengumpulan dan pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan untuk merumuskan rekomendasi kepada pimpinan universitas.

"Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir," tutur Erwin.

UI juga menyatakan akan terus mendampingi dan melindungi korban selama maupun setelah proses penanganan, termasuk melalui layanan pemulihan dan jaminan hak-hak akademik korban. Kampus juga memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," kata Erwin dikutip oleh Antara.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ar(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan